Dalam Tempo Sembilan Hari

Polda Riau Gagalkan Peredaran 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi dari 11 Tersangka

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, SH SIK MSI didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Viktor Siagian saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan Narkoba, Selasa (08/12/2020) di Halaman Apel Utama Mapolda Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com - Dalam kurun waktu 9 hari sejak 28 Nopember hingga 6 Desember 2020, Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis, berhasil menggulung sindikat Narkoba di empat lokasi berbeda dan membekuk 11 orang pelaku dan 2 orang DPO.

Penegasan itu, disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, SH SIK MSI dalam mengawali Konferensi Pers nya tentang pengungkapan narkoba pada Selasa (08/12/2020) di Halaman Apel Mapolda Riau.

Dikatakan Kapolda Riau, dari penggerebegan tersebut, petugas mengamankan barang haram yang cukup membelalakkan mata, yakni setidaknya 94 kilogram sabu, 22 ribu butir pil ekstasi berbagai merk, 1 unit speedboad berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit Roda 4 Grand Livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit handphone berbagai merk.

Pada kesempatan itu, Kapolda Riau memaparkan penangakapan terhadap TKP Pertama dilakukan Tim Ditres Narkoba Polda pada Rabu (28/11/2020) di tempat kos kosan Eksekutif di Jalan Cemara Gading Tangkerang Barat kota Pekanbaru.

Dimana Tim Opsnal Direktorat Narkoba yang dipimpin AKBP Hardian Pratama SIK, berhasil menyergap 2 orang pelaku (RAD dan JIM), serta mengamankan barang bukti diantaranya 4 bungkus plastik bening diduga berisi Pil Ekstasi warna orange logo WB yang disimpan dalam jok sepeda motor silver BM 3093 AAV dan menyita 2 unit handphone dari pelaku.

Sementara dalam TKP kedua lanjut Kapolda Riau, Tim Polsek Bantan diback-up satuan reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil meringkus 3 orang pelaku berinisila DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speedboad dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Handphone.

Jenderal Bintang dua itu menyebutkan pengungkapan sidikat pelaku Narkoba tersebut dilakukan berawal pada Sabtu (28/11/2020), Kapolsek Bantan AKP Zulmar SH mendapat informasi akan ada penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selanjutnya tim nya melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah Pesisir Laut Batan hingga pada Minggu (06/12/2020) pagi, terlihat 1 unit Speedboad di sungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai yang didalamnya terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat.

Sehingga ketika Speedboad sudah merapat, Tim Polsek Bantan diback-up Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan  penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

Kemudian untuk di lokasi ketiga sambung Kapolda Riau, giliran tim Harimau Kampar menggulung 3 orang sindikat Narkoba berinisial FRI, JEF, HER dan satu orang dinyatakan DPO berinisial PEN.

"Dari ketiga pelaku tersebut, tim berhasil mengamankan 30 kg sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan serta 2 unit handphone," papar Kapolda Riau.

Disebutkan Kapolda Riau, pengungkapan sindikat pelaku Narkoba itu, dilakukan Tim Polsek Banta, yang mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (30/11/2020) terkait rencana pengiriman barang haram dari negeri jiran Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Bengkalis.

Lantas informasi tersebut sebut Kapolda Riau, dimatangkan oleh tim dan keesokan harinya Selasa (01/12/2020) bahwa barang tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku FRI, yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Perjuangan Gang Mandiri Bengkalis.

Tidak ingin membuang waktu, Tim Harimau Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hardian Pratama, SIK langsung melakukan penyergapan pelaku di rumah tersebut dan berhasil mengamnkan barang bukti 30 kilogram sabu yang tersimpan di belakang rumah serta menyita 2 unit handphone.

"Sabu tersebut menurut pengakuannya, merupakan perintah dari pelaku JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN (DPO)," ulas Kapolda Riau.

Sedangkan kasus keempat sambung Kapolda Riau, adalah tim dari Polsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru, yang berhasil mengamankan 3 orang pelaku (AFR, FAR dan RIA) pada Sabtu (05/12/2020) siang di perempatan lampu merah Stadion Kaharuddin Nasution Jalan Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polse Payung Sekaki lanjut Kapolda Riau, berkat adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Polsek Payung Sekaki, Iptu Agung Rama Setiawan, SIK, MSi, tentang akan adanya transaksi Narkoba di satu lokasi.

"Tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil grand livina warna hitam BM 1168 JW yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah stadion," ulas Kapolda Riau.

Tim yang dipimpin langsung Kapolsek, langsung memepet mobil pelaku dan berhasil mengamankan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus paket besar berisikan Narkotika jenis sabu.

"Kami akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka hingga ke proses pengadilan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara cara baru dan kita akan terus kejar mereka," ujar Irjen Agung optimis.

Atas perbuatan tersebut sebut Kapolda Riau, para pelaku bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait