Polisi Ringkus Pelaku Jambret IRT yang Tewas di Pekanbaru

Tersangka FR alias Repsol atau Ijal, pelaku jambret yang mengakibatkan IRT meninggal dunia saat dilakukan konferensi Pers di Mapolsek Tampan Pekanbaru, Senin (07/12/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Setelah sepekan menjadi buruan petugas, Tim Unit Reskrim Polsek Tampan Resta Pekanbaru, berhasil meringkus pelaku jambret yang menewaskan korbannya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, S.H, S.I.K, M.H., mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku jambret IRT yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Sabtu, (05/12/2020).

Pelaku disebutkan berinisial FR alias Repsol atau Ijal sebagai pelaku utama pencurian dengan kekerasan atau Jambret. Ia berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan dan mengaku melakukan aksi sadisnya hanya seorang diri.

Dipaparka Kapolsek, aksi jambret tersebut ia lakukan saat melintas di Jalan Naga Sakti dan melihat korban berboncengan dengan kedua anaknya dan saat itu anak korban memegang handphone, sehingga muncul niat jahat dari pelaku.

Pelaku memanfaatkan situasi sepi di sekitaran Jalan Naga Sakti dan memepet korban sembari menarik handphone korban yang dipegang anak korban.

Aksi tarik-tarik menarik pun sempat terjadi antara anak korban dan pelaku, sehingga korban oleng dan terjatuh hingga korban tidak sadarkan diri.

Momen tersebut ternyata dimanfaatkan pelaku FR alias Repsol atau Ijal untuk merampas tas dan handphone korban, lalu pelaku kabur ke arah warung pecel lele milik temannya berinisial S selaku pemilik sepeda motor yang ia pinjam dari pelaku S.

"Pelaku berhasil mengambil tas korban berisi uang tunai Rp 5 juta, satu unit Handphone Samsung dan surat-surat berharga milik korban (KTP, STNK Kendaraan dan Kartu ATM Bank BRI)," papar Kapolsek.

Lantaran S sudah meminjamkan sepeda motor kepada tersangka FR alias Repsol atau Ijal, S diberi uang sebesar Rp 200 ribu dan kemudian pelaku menyuruh S, untuk menjual handphone hasil kejahatan milik korban, namun belum berhasil di jual pelaku S.

Selain menyerahkan handphone korban, pelaku FR alias Repsol alias Ijal juga menyuruh S, untuk menyimpan STNK, KTP dan Kartu ATM Bank BRI milik korban.

Selanjutnya, pelaku FR alias Repsol alias Ijal mengajak S, untuk melakukan pesta Narkoba dengan uang hasil kejahatan yang ia peroleh dan dibenarkan dengan adanya hasil tes urine dari tersangka S dan FR alias Repsol atau Ijal positip menggunakan methamphetamine.  

"Atas perbuatan tersangka pelaku akan diterapkan Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkas Kompol Ambarita.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait