OTT Suap Bansos Rp 14,5 Miliar, Juliardi Batubara Serahkan Diri

KPK memamerkan uang suap bansos Rp 14, 5 miliar dari dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil dari hasil tangkap tangan ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 atau setara Rp2,420 M dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp243 juta di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Jakarta, Oketimes.com - Setelah KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) Virus Corona atau COVID-19, akhirnya Juliari menyerahkan diri ke KPK dini hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Melansir detikcom, Juliardi Batubara tiba sekitar pukul 02.50 WIB di Gedung KPK, dengan mengenakan masker, topi dan baju warna hitam didampingi sejumlah orang.

Tangan Juliari juga tidak diborgol saat tiba di KPK dan kemudian menaiki tangga gedung KPK sembari melambaikan tangan kepada awak media meski tidak mengucapkan sepatah dua kata.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara beserta 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19. KPK mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar.

Awalnya KPK mendapatkan informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Uang tersebut disiapkan oleh dua tersangka AIM dan HS selaku pihak swasta di apartemen Jakarta dan Bandung.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Firli mengatakan uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada MJS, AW dan Mensos JPB yang diwakili oleh SN dan MJS dan menyebut pihak KPK menelusuri terkait pemberian uang tersebut dan mengamankan MJS dan SN serta pihak lainnya di beberapa tempat termasuk sejumlah uang yang dijanjikan.

"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Firli menyebut berdasarkan hasil OTT ini, ditemukan mata uang rupiah hingga mata uang asing. Rinciannya Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta)," ujarnya.

KPK menetapkan lima orang tesangka yaitu diduga sebagai penerima, Juliari Batubara selaku Mensos, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono. Sedangkan terduga pemberi adalah Ardian IM selaku dari kalangan swasta dan Harry Sidabuke.

Untuk tersangka Matheus Joko Santoso dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait