Simpan dan Miliki Sabu, Pengedar Disergap Polisi saat Baringan di Kasur

Tersangka SC alias Son (47) dan barang bukti sabu saat diamankan pada Senin (01/12/2020) di Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Kuasai dan miliki barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, tangkap seorang terduga Pengedar Narkotika jenis sabu pada Senin (01/12/2020) di Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Pelaku diketahui berinisial SC alias Son (47), warga Jalan Lintas Timur KM 16 Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang, S.I.K, S.H, M.H, membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu berinisial SC alias Son (47) pada Senin (01/12/2020) sore di Jalan Lintas Timur KM 16 Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya.

Dikatakan Kapolsek, sebelum pelaku diamankan anggota, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur KM 16 Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu dan meneruskan informasi tersebut ke dirinya.

Mendapat informasi tersebut sambung Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi dan Panit II Ipda Budi Hartono langsung menuju TKP yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah tersangka.

Dilokasi sebut Kapolsek, tim opsnal melihat tersangka sedang tidur di dalam kamarnya, kemudian Kanit Reskrim Iptu M.Bahari Abdi dan Panit II Ipda Budi Hartono bersama Tim masuk kedalam rumah tersangka dan ditemukan tersangka inisial SC alias Son yang lagi baringan.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka dan lemari, yang akhirnya ditemukan 1 botol merk CDR warna kuning berisikan butiran sabu dan sebungkus pelastik kecil bening berisikan Narkotika jenis sabu, sehingga tersangka dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek Tenayan Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sebotol merk CDR Warna Kuning  berisikan butiran sabu, yang diduga Narkotika jenis sabu, sebuah plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor seberat 2.02 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu yang dimiliki didapat dari temannya atas nama Buyung (DPO), Narkotika Jenis sabu untuk dijual tersangka yang hasilnya penjualan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, tersangka telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil Positif (+) menggunakan Narkotika," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait