Dalami Aliran Dana Suap DAK Dumai, KPK Panggil Dua Anggota DPRD dan Mantan Kepala Bappeda

Plt Jubir KPK Ali Fikri SH, saat mengikuti konferensi pers penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Kasus Suap DAK, Selasa (17/11/2020). Foto: Humas KPK

PEKANBARU, Oketimes.com - Guna mendalami kesaksian dua saksi untuk tersangka ZAS, pasca dilakukan pemanggilan KPK, pada Senin (1/12/2020) kemarin, Penyidik KPK kembali memanggil tiga saksi yang mengetahui aliran sejumlah dana melalui transaksi rekening yang mengalir ke ke tersangka ZAS,  Rabu (02/12/2020) di Jakarta.

"Hari ini Rabu (2/12/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta untuk perkara TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 untuk tersangka ZAS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada oketimes.com lewat pesan androidnya Rabu pagi.

Dijelaskan Ali Fikri, ketiga saksi yang dipanggil untuk dimintai kesaksiannya terkait aliran dana kepada tersangka ZAS itu, dua anggota DPRD Dumai dan seorang pejabat Kota Dumai.

Dua anggota dewan itu lanjut Fikri adalah atas nama Yusman, Anggota DPRD Kota Dumai dari Fraksi Nasional Demokrat periode 2014-2019 dan Haslinar anggota DPRD Kota Dumai periode 2019-2024.

Sedangkan satu dari ASN Pemko atas nama MS alias Joko, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai masa tahun 2014 hingga 2017.

"Ketika saksi tersebut merupakan saksi untuk tersangka yang mengetahui aliran dana yang mengalir ke tersangka ZAS, dalam kasus perkara TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," pungkas Ali Fikri.

Seperti diberitakan, KPK tengah memanggil tiga saksi untuk tersangka ZAS, pada Selasa (1/12/2020) di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta, untuk TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

Dijelaskan Ali Fikri, ketiga saksi yang dipanggil untuk dimintai kesaksiannya dalam kasus terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 itu, antara laian, berinisial RI alias Yani seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kemudian saksi dua lanjut Ali, berinisial YA alias Anto dari kalangan swasta dan terakhir berinisial MS alias Tri ASN selaku Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai.

"Ketiga saksi diperiksa untuk didengarkan kesaksiannya masing-masing untuk tersangka ZAS," kata Ali Fikri pada oketimes.com Selasa (1/12/2020).

Sebelumnya, Senin (30/11/2020), KPK juga tengah mengundang dua Pejabat Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Kedua saksi yang dimintai klarifikasinya terkait kasus suap tersebut adalah berinisial RS alias Surya, mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan periode Desember 2015 hingga Desember 2017.

Kedua saksi adalah inisial YS alias Yudi, selaku Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

"Keduanya dipanggil dan diperiksa kasus dugaan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 untuk tersangka ZAS," tutup Ali Fikri.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait