Sita 29 Paket Kecil dan Besar

Polsek Tampan Tangkap Dua Pengedar Sabu Kampung Dalam

Tersangka RS alias Roza (37) dan PH alias Putra (23) beserta sabu saat diamankan pada Senin 30 November 2020 di Mapolsek Tampan Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Kerap menjadi tempat transaksi Narkoba di pemukiman warga, Tim Unit Opsnal Polsek Tampan Resta Pekanbaru, berhasil menggulung dua pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Khadijah Ali atau Kampung Dalam Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Senin 30 November 2020 dini hari.

Kedua pelaku diketahui berinisial RS alias Roza (37), warga Jalan Durian Gg. Faizin Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki dan PH alias Putra (23), Warga Jalan Utama Gg. Kakap II Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Kapoltresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H., Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dia pimpin bersama Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko, S.H., M.H, dan Tim Unit Opnal Polsek Tampan Pekanbaru Jalan Khadijah Ali atau Kampung Dalam Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, pada Senin (30/11/2020) dini hari.

Dikatakan Kapolsek, kedua pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang ditangkap tersebut adalah tersangka berinisial RS alias Roza (37) dan dan PH alias Putra (23).

Perwira polisi berpangkat Melati Satu itu juga menyebutkan, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menemukan 29 paket plastik klip warna bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari kedua tersangkan.

"Yakni sebuah dompet warna kuning krem sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis shabu-shabu, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Biru Hitam BM 2572 AW dan uang tunai Rp. 3 juta diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu," beber Kapolsek.

Dijelaskan Kompol Hotmartua Ambarita, sebelum kedua pelaku diamankan petugas, Tim Unit Opsnal Polsek Tampan pada Minggu (29/11/2020) malam, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Khadijah Ali atau Kampung Dalam, tepatnya di depan sebuah rumah kosong Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan, ada kegiatan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko melaporkan laporan informasi tersebut kepadanya dan sehingga tim opsnal Polsek Tampan bergerak ke tempat kejadian perkara dan langsung ia pimpin sendiri saat itu.

Tepat sekira pukul 00.30 wib dini hari lanjut Kapolsek, dirinya bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 dua terduga sebagai pelaku yang melakukan kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-shabu tersebut.

Dimana dalam penangkapan tersebut lanjut Kapolsel, ditemukan sebuah dompet warna kuning krem berisikan 29 bungkus plastic klip bening yang memiliki dua ukuran, yakni ukuran besar dan ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam spakbord belakang sepeda motor yang terpakir di TKP penangkapan.

Ketika diintrogasi petugas sambung Kapolsek, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki yang ia kenal bernama Frans dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tampan, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka RS alias Roza dan PH alias Putra mengakui bahwa Narkotika jenis sabu itu, merupakan miliknya yang didapat dari Frans yang dikenal sewaktu berada di Kampung Dalam.

Selanjutnya, tersangka RS alias Roza, mengakui bahwa sebungkus plastik klip bening ukuran besar yang dijualnya seharga Rp. 250 ribu dan sedangkan satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil di jual seharga Rp. 100 ribu.

"Atas perbutan kedua pelaku akan disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait