Asyik Tongkrongi Pembeli Sambil Nyabu di Kebun Sawit, Pengedar Danau Lancang Ditangkap Polisi

Tersangka JU alias PJ (28), pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu saat diamankan pada Senin (30/11/2020) di Mapolsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

TAPUNG HULU, Oketimes.com - Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, seorang pengedar sabu ditangkap di KM 41 Jalan Mandau wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kab Kampar, Riau pada Senin (30/11/2020) sore.

Pelaku narkoba diciduk Aparat Kepolisian berinisial JU alias PJ (28), warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 5,71 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong, 1 unit Hp merk Vivo, sebuah tas sandang, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 11.00 wib, tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, mendapat informasi tentang keberadaan seorang pengedar narkotika di wilayah Desa Danau Lancang, Tapung Hulu, Kampar, Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal, S.I.K, M.Si, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi guna dilakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.00 wib, Tim tiba di lokasi dan melihat target sedang berada di Perkebunan Sawit milik warga di KM 41 Jalan Mandau Desa Danau Lancang, saat itu JU alias PJ, sedang menggunakan narkotika jenis sabu sambil menunggu pembeli.

Tim berusaha melakukan penangkapan, namun pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti narkotika jenis sabu serta 1 unit timbangan digital. Berkat kesigapan petugas, akhirnya pelaku narkoba ini berhasil diamankan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mencari barang bukti di sekitar TKP. Tim menemukan 7 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening berikut 1 unit timbangan digital, serta beberapa barang bukti lainnya dan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal, SIK, MSi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disebutkan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek Tapung Hulu itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait