Dalami Kasus Suap DAK Dumai, KPK Kembali Panggil Tiga Saksi untuk Tersangka ZAS

ILustrasi KPK
PEKANBARU, Oketimes.com - Dalami proses penyidikan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, KPK kembali memanggil tiga saksi untuk tersangka ZAS, Selasa (1/12/2020) di Gedung Merah Putih Jakarta.
"Hari ini (1/12/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka ZAS di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta, untuk TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH, MH dalam pesan androidnya yang diterim oketimes.com Selasa pagi.
Dijelaskan Ali Fikri, ketiga saksi yang dipanggil untuk dimintai kesaksiannya dalam kasus terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 itu, antara laian, berinisial RI alias Yani seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kemudian saksi dua lanjut Ali, berinisial YA alias Anto dari kalangan swasta dan terakhir berinisial MS alias Tri ASN selaku Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai.
"Ketiga saksi diperiksa untuk didengarkan kesaksiannya masing-masing untuk tersangka ZAS," pungkas Ali.
Sebelumnya, Senin (30/11/2020), penyidik KPK juga mengundang dua Pejabat Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Kedua saksi yang dimintai klarifikasinya terkait kasus suap tersebut adalah berinisial RS alias Surya, mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan periode Desember 2015 hingga Desember 2017.
Kedua saksi adalah inisial YS alias Yudi, selaku Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
"Keduanya dipanggil dan diperiksa kasus dugaan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 untuk tersangka ZAS," pungkas Ali Fikri.***
Komentar Via Facebook :