Kisah Pelaku Curanmor Apes Ditangan Petugas Ronda di Pekanbaru

Usai Beli Sabu, Pemuda Ini Curi Motor Warga Kampung Dalam, Melintas di Jalan Meranti, Ditangkap Petugas Ronda

Tersangka PT alias Putra (29), pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Payung Sekaki Pekanbaru, Minggu (29/11/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Payung Sekaki tangkap seorang tersangka palaku pencurian sepeda motor di Jalan Khdijah Ali Gang Permata Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Minggu (29/11/2020) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial PT alias Putra (29), warga Jalan Tiung Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., membenarkan telah menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana curanmor berinisial PT alias Putra, Minggu (29/11/2020) dini hari.

Dikatakan Kapolsek, sebelum pelaku diamanakan, Sabtu (28/11/2020) malam, tersangka dan temanya inisial S dalam pencarian (DPO), menggunakan sepeda motor merk honda CBR Warna Hitam datang ke Jalan Khadijah Ali Gang Permata, untuk membeli Narkotika jenis sabu.

"Setibanya di Jalan Khadijah Ali Gang Permata Kampung Dalam, tersangka Inisial S (DPO) melihat sepeda motor yang sedang parkir diteras depan rumah korban Utari (27), kemudian tersangka S mencuri sepeda motor tersebut dengan menghentakkan stang sepeda motor, sehingga kunci stang rusak.

Sambung Kapolsek, setelah kunci stang sepeda motor dapat dirusak tersangka S, kemudian menyerahkan kepada tersangka PT alias Putra untuk dibawa dengan cara mendorong (step) dengan menggunakan kaki tersangka S.

Setibanya di Jalan Meranti Kecamatan Payung Sekaki, petugas ronda yang sedang berkeliling menghentikan tersangka dan tersangka S langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor CBR yang dikendarai-nya dan meninggalkan tersangka PT alias Putra yang sedang menguasai sepeda motor hasil curian pada Minggu (28/11/2020) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.

Melihat kejadian itu, warga yang datangan semakin ramai melihat peristiwa dan langsung membawa tersangka PT alias Putra bersama sepeda motor untuk diamankan petugas ronda di Poskamling yang berada di Jalan Serayu Kecamatan Payung Sekaki dan melaporkan kejadian ke Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si, melalui Kanit reksrim Iptu Safril, S.H., M.H dan Tim Opsnal mendatangi lokasi tempat kejadian (TKP), untuk menjemput tersangka PT alias Putra beserta sepeda motor merk Honda beat street Nomor Polisi BM 5960 AAD, Warna Putih hasil curian tersebut ke Mapolsek Payung Sekaki, Minggu (28/11/2020) dini hari sekira pukul 05.30 Wib.

Kepada petugas, pelaku PT alias Putra mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang sedang di Parkir di teras depan rumah di Jalan Khadijah Ali Gang Permata Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan bersama temannya tersangka S.

Adapun barang bukti yang dapat diaman bersama tersangka PT alias Putra, berupa satu unit Sp motor merk Honda beat street Nomor Polisi BM 5960 AAD, Warna Putih dan tersangka akan diterapkan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Ke 5 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait