Kabur Dua Pekan Usai Aniaya Teman, Preman Tengik Ditangkap Polisi

Tersangka IM (26) warga Koto Tuo Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri saat diamankan pada Jumat (27/11/2020) di Mapolsek Kampar Kiri, Kab Kampar, Riau.

KAMPAR KIRI, Oketimes.com - Kabur dua pekan dari kejaran petugas, seorang tersangka kasus penganiayaan akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri, Kab Kampar, Riau.

Tersangka berinisial IM (26) warga Koto Tuo Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri ini, ditangkap pada Jumat (27/11/2020) saat berada di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.

IM ditangkap atas laporan dari korban sdr. Hermanto warga Desa Sungai Santi Kec. Kampar Kiri, yang mengalami penganiayaan oleh tersangka IM saat berada di Rakit Gadang Desa Lipat Kain Selatan pada Jumat malam (13/11/2020).

Peristiwa ini bermula pada Jumat (13/11/2020) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu korban Hermanto berada di Rakit Gadang Desa Lipatkain Selatan dan bertemu dengan tersangka IM, beberapa saat kemudian IM minta dibelikan sebungkus rokok kepada korban, namun korban menolak karena tidak memiliki uang.

Lantaran permintaannya ditolak, pelaku jadi emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban dengan cangkir kopi kebagian kepala korban dan juga mencekik leher korban hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah dibagian kepalanya.

Tidak terima atas perbuatan pelaku atas dirinya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH perintahkan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri untuk melakukan penyelidikan serta mencari pelaku.

Mengetahui dirinya dalam pencarian petugas Kepolisian, tersangka IM kabur dari rumah untuk menghindari petugas yang akan menangkapnya.

Selanjutnya pada Jumat (27/11/2020), didapat informasi bahwa tersangka IM yang selama ini melarikan diri tengah berada di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.

Atas informasi itu Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri langsung memburunya dan berhasil mengamankan IM lalu membawanya ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Disampaikan Kompol Bambang, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan juga sebagai pengguna narkoba.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, tersangka IM saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait