Soal Pendirian PKS PT SSS, Tomas Desa Rimpian Keberatan Atas Gugatan ke Pemkab Inhu

ILustrasi PKS
Indragiri Hulu, Oketimes.com - Tokoh Masyarakat Desa Rimpian sekaligus tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM), Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu, Riau, Datuk Peli, menentang upaya keberatan dari pihak tertentu yang menggugat Pemda Inhu ke Pengadilan Negeri Inhu, guna membatalkan izin pendirian PT SSS pada Sabtu (28/11/2020).
Ia menyebutkan terkait proses pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang kerap dipersoalkan oleh beberapa pihak hingga Pemerintah Kabupaten Inhu bersama-sama dengan komisi III DPRD Inhu saat turun ke lokasi melakukan pemeriksaan sebagaimana diberitakan meski Pemerintah dan Anggota DPRD Inhu, tidak menemukan adanya masalah sebagaimana tudingan masyarakat.
Hal itu disampaiakn anggota Komisi III DPRD Inhu Elda Suhanura yang menyebutkan dari hasil diskusi PT SSS dalam pengelolaan lingkungan hidup masih dalam perencanaan. "Melihat dari kondisi di lapangan terkait antisipasi Limbah B3, perusahaan sudah memiliki standar sesuai aturan yang berlaku, sepertinya tidak ada masalah," katanya seperti dilansir dari halloriaucom.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Inhu Toufik Hendri saat dikonfirmasi awak media, mengatakan sejauh ini belum ada persoalan yang timbul dan tidak ingin permasalahan tersebut dibesar besarkan. "Kita tidak mau latah menyebutkan sesuatu sebelum dilakukan peninjauan, untuk itu kita meninjau PKS PT SSS ini yang dalam tahap pembangunan," bebernya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Inhu Masrullah, ia mengatakan sejak mulai dibangun PKS PT SSS hingga kini dirinya belum pernah mendengar laporan masyarakat yang keberatan dengan pembangunan PKS itu.
Malah menurutnya, masyarakat bersyukur dengan pembangunan PKS itu, karena banyak keuntungan yang diperoleh dari pembangunan PKS tersebut dan menurutnya perusahaan ini paling tertib masalah pengurusan perizinan.
Terpisah, Tokoh Adat Melayu Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya atau Datuk Peli dan Setio Kamaro menolak dengan tegas sikap keberatan beberapa orang atas berdirinya PKS PT SSS di Desa Rimpian.
Menurutnya, sikap keberatan dan gugatan sekelompok orang terhadap Pemda Kabupaten Inhu, untuk membatalkan perizinan PKS PT SSS di Pengadilan Negeri Inhu, disebutnya hanya sebagai misi persaingan bisnis dan juga orang yang bukan penduduk Desa Rimpian.
"Sebagai tokoh LAM di Desa Rimpian di Kecamatan Lubuk Batu Jaya sangat menyayangkan upaya keberatan dan tindakan menggugat Pemda Kabupaten Inhu, guna membatalkan perizinan PKS PT SSS, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang bukan penduduk Desa Rimpian, dan pada dasarnya ini hanyalah persaingan bisnis semata, jika ini terus dilakukan oleh pihak tersebut, maka kami warga Desa Rimpian yang mereka sakiti," ungkap Zulkifli.
Menurut Datuk Setio Kamaro ini, pihaknya dengan 9 Desa dan 6 KUD sudah siap untuk mendukung berdirinya PKS PT SSS di Desa Rimpian dan berbangga serta berterima kasih kepada Perusahaan PT SSS, yang sudah berkenan membangun dan berinvestasi di Desa Rimpian, karena dampaknya akan membawa perubahan ekonomi masyarakat Desa kearah yang lebih baik.
"Kami ada 9 Desa dan 6 KUD di Kecamatan ini yang sudah siap untuk mendukung berdirinya PKS PT SSS, karena bagi kami ini adalah sesuatu yang pantas kami banggakan dan terima kasih kepada perusahaan sudah mau berinvestasi di Desa kami. Kami semua sangat menyayangkan gugatan dan tidak akan rela jika pembangunan PKS itu dihentikan atau dicabut izinnya, karena setahu kami, seluruh dokumen perizinan dan AMDAL perusahaan sangat lengkap," urai Zulkifli.
Bahkan sambung Zulkifli, saat dirinya dipanggil sebagai saksi di Persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu, ia sangat menyangkan keterangan saksi dari penggugat, karena saat dipertanyakan oleh Hakim Ketua, Omori Rotama Sitorus, S.H.,M.H, tentang tujuan pembangunan PKS tersebut, saksi penggugat justru menjawab tidak tahu.
"Dari keterangan saksi penggugat saja saat dipertanyakan oleh hakim Ketua di persidangan, sangat tidak layak memberikan keterangan, hakim pun sempat kecewa mendengar jawabannya, karena mengatakan tidak tahu," lanjut Zulkifli.
Zulkifli juga menyebutkan atas keterangan pihak penggugat di pengadilan sangat tidak masuk akal, banyak keterangan saksi justru terkesan dipaksakan dan tidak relevan dengan perkara yang dipermasalahkan terhadap Pemda Inhu dengan tujuan pembatalan perizinan PKS PT SSS, sehingga menurutnya dasar gugatan pihak penggugat sangat tidak sesuai dengan kenyataan, karena PT SSS sangat disiplin untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
"Bagi kami ini tidak lebih dari trik permainan bisnis semata, sehinga ada pihak yang merasa keberatan dengan berdirinya PKS ini. Dia itu, (Penggugat) kita kenal siapa dia, dia termasuk menjabat di salah satu PKS di wilayah sini juga, sehingga mereka ketakutan tidak mendapatkan suplai buah dari Desa-desa kami, dan kami minta kepada hakim ketua, agar ini benar-benar di pertimbangkan dari sisi dampak sosialnya," beber Zulkifli.
Zulkifli juga menambahkan, ada ribuan kepala keluarga di Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang akan kecewa berat, jika seandainya hasil Putusan Pengadilan Negeri Inhu, mengabulkan gugatan pihak tertentu yang disebutnya justru bukan warga Desa Rimpian itu.
"Jangankan pihak penggugat, pokoknya jika gugatan dikabulkan hakim, jelas membuat ribuan warga Desa marah dan akan menimbulkan konflik sosial. Semua sudah turun lokasi, Pemerintah, DPRD, dan pihak Pengadilan, tidak ada masalah yang dijumpai, bicara soal limbah, mana limbahnya? kan semua sudah ada aturannya, ada ketentuan soal pengelolaan limbah, agar tidak berdampak pada lingkungan," pungkas Zulkifli.***
Komentar Via Facebook :