Satu DPO

Polisi Tangkap Dua Pencuri Rangka Besi Pergola Halte Depan Karaoke Happy Puppy Sudirman

Tersangka CH alias Candra (36) supir oplet dan KF alias Keong (23) pelaku pencurian rangka besi halte saat diamankan pada Sabtu (21/11/2020) di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Nekat bongkar dan curi besi rangka Pergola Halte di Jalan Sudirman depan Happy Puppy milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan dua pelaku dari tiga tersangka pada Sabtu 21 November 2020.

Pelaku diketahui CH alias Candra (36) supir oplet, warga Jalan Agus Salim Gg Becek Kel. Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru, KF alias Keong (23), warga Jalan Puyuh Mas Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, sedangkan ZB alias Zul masih dalam tahap pencaharian petugas atau DPO.

Kapolresta Pekanbaru H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan dua dari tiga pelaku pencurian disertai pengrusakan atau curat yang dilakukan tersangka CH alias Candra (36) dan KF alias Keong (23). Sedangkan untuk tersangka ZB alias Zul masih DPO.

Dikatakan Kapolsek, sebelum kedua tersangka diamankan Polisi, korban dalam hal ini pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru mendapat laporan dari pimpinannya bahwa pada Jumat (20/11/2020) pagi, telah terjadi pencurian besi rangka halte pergola di Jalan Sudirman tepatnya di depan Karaoke Happy Puppy Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru.

Kemudian korban melakukan pengecekan dan diketahui memang benar besi rangka halte pergola sudah hilang dicuri ketiga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya untuk pengusutan kasus lebih lanjut, karena pihaknya tengah mengalami kerugian Rp 15 juta sesuai LP LP/ 1154 / XI /2020/Riau/Sek.B.Raya.tanggal 20 November 2020.

Guna menindaklnjuti aduan masyarakat lanjut Kapolsek, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan olah TKP di lapangan dan mendapat informasi bahwa ketiga pelaku CH alias Candra KF alis Keong dan ZB alis Zul (DPO) dan sudah mengetahui keberadaan pelaku pada Sabtu (21/11/2020) pagi sekira 09.00 Wib.

Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim dan team Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku saat berada di Jalan Kasah Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti satu potongan besi rangka halte tersebut.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya, guna pengembangan dan proses penyidikan. Sedangkan DPO ZB alias Zul masih dalam tahap pencaharian petugas," sebut Kapolsek.

Atas perbuatan kedua pelaku lanjut Kapolsek, kedua tersangka bakal disangkakan penerapan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait