Sosialisasasi Perda dan Produk Hukum Terkait Pelayanan Kesehatan

Heri Kawi Sambangi Tiga RT di Perumnas Griya Nusantara Sidomulyo

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Kota Pekanbaru tahun 2020, tentang Pelayanan Kesehatan dan BPJS, Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Heri Kawi Hutasoit, menggelar sosialisasi di tiga titik lokasi di Perumnas Griya Nusantara Sidomulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Kota Pekanbaru tahun 2020, tentang Pelayanan Kesehatan dan BPJS, Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Heri Kawi Hutasoit, menggelar sosialisasi di tiga titik lokasi di Perumnas Griya Nusantara Sidomulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).

Sosialisasi tersebut dilakukan Heri Kawi Hutasoit, setelah sebelumnya dilakukan secara estafet sejak Sabtu (21/11/2020) di tiga titik lokasi di Jalan Parkit Perumnas Griya Nusantara Sidomulyo Kelurahan Perhetian Marpoyan, Jalan Kertama Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Parit Indah Kelurahan Tangkerang Labui Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Khusus pada Selasa (24/11/2020), Anggota Dewan Kota Pekanbaru Dapil Marpoyan Damai dan Bukit Raya Kota Pekanbaru ini, melanjutkan sosialisasasi Peraturan Daerah dan Produk Hukum Kota Pekanbaru tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan dan BPJS Kesehatan di tiga lokasi yang berada pada dua RW, yakni RW 07 dan RW o8 di Perumnas Griya Nusantara Sidomulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Diawali dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Produk Hukum Kota Pekanbaru tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan dan BPJS Kesehatan di Jalan Camar RT 004 RW 08 di Perumnas Griya Nusantara Sidomulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Heri Kawi Hutasoit menyampaikan manfaat keberadaan Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru yang sudah bisa melayani masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan secara pribadi kepada masyarakat dengan menggunakan BPJS Kesehatan atau dengan tanggungan dana pemerintah daerah Kota Pekanbaru dalam menjamin mendapatkan pelayanan kesehatan bagi warga miskin.

Dikatakan Heri, pelayanan kesehatan masyarakat dijamin negara. Oleh karena itu, dirinya berharap kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan yang sudah ada.

"Jika pun ada warga yang belum memiliki kartu BPJS, warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit RSUD Madani, dengan syarat harus memiliki KTP atau KK Kota Pekanbaru yang nantinya bisa dimohonkan untuk mendapatkan pembiyaan pelayanan kesetan dari pemerintah daerah atau kota Pekabarum," ungkap Heri Kawi.

Pada kesempatan tersebut, warga yang hadir dalam acara tersebut diberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga RT 004 RW 08 di Jalan Camar Perumnas Griya Nusatara Sidomulyo itu, mempertanyakan, bagaimana warga dapat berobat di RSUD Madani Kota Pekanbaru, jika BPJS Kesehatan calon pasien menungggak.

Menjawab pertanyaan warga tersebut, Anggota Dewan Kota Pekanbaru dari Partai PDI-P itu mengatakan jika saja ada warga yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan, akan tetapi tunggakan bulanan dalam keadaan macet, atau menunggak.

Warga diharapkan untuk tidak cemas, sebab dengan adanya perda baru tentang pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru. Pihak RSUD Madani dapat melayani, dengan cara menalangi terlebih dulu tunggakan BPJS tersebut, dengan catatan warga tersebut harus benar-benar warga kota Pekanbaru dan memiliki KTP atau KK di Kota Pekabaru.

"Masyarakat jangan cemas, dengan adanya Perda tentang pelayanan kesehatan kota Pekanbaru ini, setidaknya dapat menjamin warga kota Pekanbaru, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut," tegas Heri.

Setelah puas mendapat jawaban dari acara sosialisasi Perda dan Produk Hukum terkait tentang pelayaan kesehatan tersebut di RT 004 RW 08 tersebut, Heri Kawi Hutasoit pun melanjutkan acara sosialisasi yang sama di RT 001 RW 07 di Jalan Camar VIII dan lokasi ketiga di Jalan Camar XIII di Perumnas Griya Nusantara Sidomulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Di Jalan Camar VIII RT 001 RW 07, warga mengingkan bantuan untuk Gizi untuk anak dan timbangan ketersedian Pos Yandu dan lebih diakftifkan secara rutin tiap bulannya.

Mendengar masukan tersebut, Heri Kawi Hutasoit pun merespon dengan cepat sembari akan segera menyampaikan persoalan tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dengan dibacup oleh puskesmas yang terdekat dan pos kesehatan lainnya dilingkungan warga tersebut.

Meski begitu, Heri Kawi Hutasoit tetap menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) dan Produk Hukum Kota Pekanbaru tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan dan BPJS Kesehatan tersebut kepada warga dan dapat diterima oleh warga dengan baik.

Setelah kurang lebih satu jam lebih menyampaikan sosialisasi tersebut di RT 001  RW 007, kemudian Heri Kawi Hutasoit pun secara estafet menuju Jalan Camar XIII di RT 05 RW 07 Perumnas Griya Nusantara Sidomulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kepada warga setempat, Heri Kawi Hutasoit menyampaikan betapa pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di masa saat ini, terlebih lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu atau miskin.

Terutama dengan keberadaan Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru yang sudah bisa melayani masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan secara pribadi kepada masyarakat dengan menggunakan BPJS Kesehatan atau dengan tanggungan dana pemerintah daerah Kota Pekanbaru dalam menjamin mendapatkan pelayanan kesehatan bagi warga miskin.

Heri mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan kesehatan tersebut dengan baik, sehingga masyarakat tidak kecewa dengan adanya program kesehatan yang sedang dilakukan pemerintah kota Pekanbaru saat ini.

Pantauan, kegiatan sosialisasi perda dan produk hukum tentang kesehatan tersebut disambut antusias warga di tiga titik lokasi tersebut dengan baik. Apalagi ditiap penghujung kegiatan sosialisasi, warga mendapatkan bantuan paket sembako dari anggota dewan kota Pekanbaru itu, secara cuma-cuma sebagai wujud kepeduliannya kepada masyarakat saat ditengah pandemi covid-19 saat ini.

Sehingga kegiatan tersebut dapat dikatakan berjalan lancar, aman dan tetap memperhatikan protokol kesehatan hingga tuntas sekira pukul 16.15 WIb sore yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi. ***   

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait