Terdakwa Dikabarkan Terpapar Covid-19, Sidang Perkara Pilkada Dumai Tetap Digelar

Sidang Perkara Pidana Pemilihan dengan tersangka Eko Suharjo, tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Dumai Jalan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan pada Sabtu (21/11/2020).
DUMAI, Oketimes.com - Terdakwa perkara pidana Pemilihan Pasangan Calon Walikota Dumai Nomor urut 02, Eko Suharjo dikabarkan terpapar Covid-19 pada Sabtu (21/11/2020).
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Sidang Perkara Pidana Pemilihan dengan tersangka Eko Suharjo, tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Dumai Jalan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan pada pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan surat Keterangan yang dikeluarkan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru, dengan nomor RSAB/PNM/XI/2020/0006 tanggal 11 November 2020 yang ditanda tangani oleh Dokter Seira Yuana Putri, menyatakan tersangka Eko Suharjo sedang dalam perawatan Covid-19 dengan kondisi sesak nafas, dimana nafas terasa berat dengan bantuan oksigen 2 liter per/menit.
Alfonsus Nahak, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Sidang perkara tersebut, menghentikan sebentar (skors) sidang selama 5 menit. Pasca pencabutan sementara sidang, Alfonsus mencabut dan melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terdakwa via video conference dengan Manajer Pelayanan Pasien RS. Awal Bros Pekanbaru.
Berdasarkan Pemeriksaan, setelah dilakukan sumpah kepada manajer tersebut, manajer menerangkan bahwa kondisi terdakwa sedang dalam masa perawatan covid-19 di RS Awal Bros Pekanbaru, dengan bantuan Ventilator, sehingga terdakwa tidak memungkinkan mengikuti sidang secara langsung maupun secara video converence.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyetujui Persidangan tanpa dihadirkan terdakwa atau sidang In Absentia. Sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Dalam sidang tersebut Kasipidum Agung Irawan, S.H., M.H, bersama 3 orang Penuntut Umum lainnya, menghadirkan 3 orang saksi, terdiri dari 1 orang Panwaslu Kecamatan, 1 orang staf sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan 1 orang Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Dumai Barat.
Selesai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin 23 November 2020 yang dimulai pukul 09.00 WIB pagi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Agustri Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Dumai, sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Dumai, menegaskan pihaknya akan memantau dan menghadiri persidangan terkait pelibatan ASN saat kampanye.
Hal tersebut merupakan suatu upaya soliditas Gakkumdu yakni Bawaslu, Polres, dan Kejari Kota Dumai.
"Selaku sentra Gakkumdu kota Dumai, kita akan tetap memantau dan menghadiri persidangan terkait pelibatan ASN saat berkampanye ini sampai putusan sidang pengadilan. hal ini kita lakukan sebagai bentuk upaya satu kesatuan dari 3 instansi yang tak terpisahkan antara Bawaslu, Polres, dan Kejari Kota Dumai dalam Sentra Gakkumdu," tegasnya.***
Komentar Via Facebook :