Disaksikan Forkopimda Riau dan Bawaslu

19 Organisasi Masyarakat Serukan Anti Money Politic di Pilkada Serentak 2020 Riau

Jelang hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, yang tinggal 18 hari lagi, 19 Organisasi Masyarakat mendeklarasikan Gerakan Anti Money Politik pada Pilkada Riau 2020 di Balai Seminai Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (21/11/2020).

PELALAWAN, Oketimes.com - Jelang hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, yang tinggal 18 hari lagi, 19 Organisasi Masyarakat mendeklarasikan Gerakan Anti Money Politik pada Pilkada Riau 2020 di Balai Seminai Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (21/11/2020).

Pendeklarasian tersebut dilakukan organisasi masyarakat, pasca suhu politik mulai kian memanas dan angka Pelanggaran semakin meningkat dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.

"Ini menjadi dasar munculnya semangat bersama 19 Organisasi Masyarakat untuk mendeklarasikan gerakan anti money politic.

Deklarasi dibacakan dan ditandatangani di depan Ketua Bawaslu Riau, Wakapolda dan Forkompimda.  Deklarasi ini menandai meningkatnya Partisipasi masyarakat terhadap Pengawasan Pilkada di Riau," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di sela acara.

Rusidi Rusdan berharap dengan deklarasi ini Partisipasi masyarakat meningkat dengan bersama-sama menolak Money Politic dan bersama sama ikut mengawal proses Pilkada serentak di Riau.

Usai Deklarasi lanjut Rusidi, seluruh organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan bersama-sama menandatangani pernyataan yang berisikan Tolak dan Lawan Money Politic, yang ikut mengawal Pilkada 9 Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau, yang tidak membenarkan Money Politik sebagai sarana meraih simpati Pemilih.

"Selain itu mengajak pemilih untuk menentukan Pilihannya secara cerdas, mendukung kegiatan Pengawasan dan penanganan pelanggaran serta menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah," ungkap Rusidi Rusdan.

Dipaparkan Rusidi Rusdan, adapun organisasi masyarakat tersebut yang ikut mendeklarisikan money politik tersebut adalah Organisasi Masyarakat dan Kepemudaan, yaitu Lembaga Adat Melayu Riau, Pemuda Muhammadiyah Riau, GP Ansor Riau, BADKO HMI Riau, KNPI Riau, Pemuda Pancasila, Koordinator Wilayah 13 GMKI, IMM Riau, Pagar Nusa Riau, PSHT Riau, Koordinator BEM se-Riau, PKC PMII Riau Kepri, KAMMI Riau, PWI Riau, FKDM Riau, BMRB Riau, FPK Riau, GMNI Riau dan PMKRI.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Riau menyampaikan agar Pilkada yang bermarwah dapat terwujud di provinsi Riau, Deklarasi yang dilakukan bukan hanya seremonial belaka saja, namun semua lapisan masyarakat yang telah mendeklarasikan Anti Money Politic itu, benar-benar bisa menolak money politic dan mengajak masyarakat untuk ikut menolak politik uang itu.

Menimpali hal itu, Ketua Banser Riau, Purwaji juga menyampaikan agar organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan yang mendeklarasikan diri anti Money Politic itu, tidak sampai melanggar dan diproses oleh penegak hukum, karena melanggar aturan dalam Pemilihan Kepala daerah.

Dihadapan Forkompinda Provinsi Riau dan 19 organisasi Masyarakat serta Organisasi Kepemudaan Riau, Rusidi menyampaikan dengan Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu Anti Money Politic ini, memunculkan harapan baru yaitu Zero Money Politic di Provinsi Riau khususnya.

"Saya yakin dengan semangat bersama untuk menolak Money Politic oleh seluruh masyarakat, cita-cita kita untuk mewujudkan Pemilu yang berkulitas dan berintegritas dengan harapan baru Zero Money Politic," tuturnya.

Terkait itu, Rusidi menyadari, jika pihaknya memiliki personil pengawas yang terbatas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Lantaran itu, perlu dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap Pemilu.

Ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar diselenggrakannya kegiatan ini. Dimana dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, "untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat.

Adapun bentuk pengawasan partisipatif masyarakat yang dimaksud sebagimana yang dijelaskan Pasal 131 ayat 2 yakni Pengawasan di setiap tahapan, Pendidikan politik bagi pemilih, Survey atau jajak pendapat, Penghitungan cepat Pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat.

"Deklarasi anti Money Politic merupakan sebuah amanat dari UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni pada Pasal 131 ayat 1 dan 2 terkait dengan Pengawasan Partisipatif Masyarakat," tutur Rusidi.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjend Tabana Bangun menegaskan jika ada paslon melakukan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah, dirinya bersama lapisan masyarakat agar ikut bersama-sama melawan aksi money politik tersebut.

"Kita semua yang menandatangani Deklarasi ini, khususnya dan semua masyarakat umumnya, wajib melawan Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Gubernur Riau yang diwakili oleh Asisten I Jenri Salmon Ginting dalam sambutannya, berharap dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, khususnya di Riau bisa lebih berkualitas dari Pemilihan-Pemilihan sebelumnya.

"Jika ada laporan Pelanggaran diharapkan dapat ditindak tegas baik oleh Pengawas Pemilu dan juga oleh Penegak Hukum," tegas Jenri saat membacakan sambutan Gubernur Riau.

Pantauan, kegiatan Deklarasi Anti Maney Politik Pilkada Riau 2020 berjalan dengan lancar, aman dan kondisif, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berakhir pada pukul 12.00 WIB siang.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait