Terima KI Award 2020, Ditanya Soal Perpanjangan Jabatan Dirut PDAM, Pj Bupati dan Sekda Kok "Membisu"

Pj. Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi, menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diserahkan Gubernur Riau H Syamsuar pada malam Komisi Informasi Riau Award tahun 2020, Kamis (12/11/2020) malam, di Ballroom Hotel Grand Central Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik atau KI Arward 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pada malam penganugerahan Kamis (12/11/2020) di Ballroom Hotel Grand Central Pekanbaru, patut diacungkan jempol dan diapresiasi masyarakat.

Akan tetapi penganugerahan KI Award 2020 tersebut, semestinya diselaraskan dengan sikap dan tanggunjawab aparat pemerintahan yang kurang cepat merespon terhadap informasi penting yang harus segera diluruskan atau klarifikasi kepada mayarakat secara transparan terkait kinerja aparat tersebut itu sendiri.

Demikian disampaikan Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Riau Jackson Sihombing, dalam menanggapi kurangnya responsif pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis itu, dalam hal ini Pj Bupati Bengkalis Syarial Abdi dan mantan Plh Bupati Bengkalis Bustamy HY yang juga sekaligus Sekdakab Bengkalis kepada oketimes.com pada Kamis (17/11/2020) di Pekanbaru.

Jackson Sihombing menegaskan, jika saja kedua pejabat tersebut bersedia betapa pentingnya informasi yang perlu harus diklarifikasi saat masyarakat mempertanyakan soal kebijakan yang dinilai menyimpang, semestinya pejabat tersebut tidak berdiam diri dan segera merespon informasi tersebut dengan secepat mungkin untuk diklarifikasi.

"Sehingga informasi yang didapat oleh masyarakat, tidak menjadi liar dan perlu untuk diluruskan oleh pejabat yang bersangkutan." tukas Jakson.

Jackson juga mengatakan, jika pejabat tersebut tidak cepat merespon soal kebijakan yang perlu untuk segera diklarifikasi atu diluruskan, maka penerimaan award KI tersebut, patut dipertanyakan dan attitude pejabat yang bersangkutan dipertanyakan.

"Berarti selama ini mereka menerima award KI untuk tujuan apa, apakah untuk menutupi kesalahan mereka selama ini dari tudingan publik," pungkas Jackson Sihombing menduga.

Sebagaimana diberitakan, terkait perpanjangan jabatan Direktur PDAM Bengkalis, yang diduga tidak sesuai aturan dan perundangan dalam proses perpanjangan jabatannya yang dilakukan mantan PLH Bupati Bengkalis Bustamy HY, pada awal Mei 2020 lalu.

Sejumlah pejabat penting di kabupaten Bengkalis, 'kompak' melakukan aksi tutup mulut atau berdiam diri, untuk memberikan komentar atau penjelasannya, terkait perpanjangan jabatan Direktur PDAM Bengkalis, yang diduga tidak sesuai aturan dan perundangan itu.

Pejabat penting tersebut, diantaranya mantan PLH Bupati Bengkalis Bustamy HY, yang juga sekaligus menjabat sebagai Sekdakab Bengkalis saat ini.

Bustamy HY, sepertinya lebih suka berdiam diri dan menutup diri, ketimbang harus memberikan penjelasan kepada oketimes.com atas perpanjangan jabatan Direktur PDAM Bengkalis, yang diduga tidak sesuai aturan dan perundangan perpanjangan jabatan tersebut.

Hal ini terbukti selama sepekan terakhir, mulai dari hari Sabtu 14 hingga Rabu 18 November 2020, Bustamy HY, yang tidak kunjung memberikan penjelasan atau komentarnya, meski sudah beberapa kali dihubungi dalam keadaan aktif ke nomor ponselnya di +62 822-8656-5XXX.

Pesan pertanyaan berikut link berita terkait informasi tersebut yang dikirimkan lewat pesan WhattsApp juga tidak mendapat balasan, meski sudah berulang kali dikrimkan ke ponselnya tersebut.

Sepertinya, mantan Kepala BPKAD Kab Kampar itu, lebih suka berdiam diri atau tidak memberikan penjelasan seputar perpanjangan jabatan Dirut PDAM Bengkalis yang diduga menyalahi tersebut.

Hal yang sama juga dilakukan Pj Bupati Bengkalis yang saat ini dijbat oleh Syarial Abdi yang juga sekaligus menjabat sebagai Asisten III Setdaprov Provinsi Riau.

Saat dihubungi lewat ponselnya sejak Sabtu 14 hingga Rabu 18 November 2020 malam, ponsel mantan Pjs Bupati Kampar itu, dalam keadaan aktif berdering, namun tidak bersedia menjawab panggilan dari awak media ini, meski beberapa kali dihubungi.

Pesan pertanyaan yang dikirimkan lewat WhattsApp juga tidak dibalas, meski tanda contreng pesan sudah dalam keadaan terlihat dan tercontreng warna biru.

Lagi sepertinya mantan Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar ini, lebih suka berdiam diri ketimbang harus memberikan penjelasan atau statemennya terkait perpanjangan jabatan Direktur PDAM Bengkalis, yang diduga tidak sesuai aturan dan perundangan perpanjangan jabatan tersebut hingga kini.

Sementara itu, H Abi Bahrun, S.S, MSI anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PKS, saat dimintai komentarnya, terkait adanya kejanggalan dalam proses perpanjangan jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk yang dinilai menyalahi mekanisme aturan dan perundangan tersebut, juga belum bersedia memberikan tanggapannya.

Ketika dihubungi ke nomor ponselnya, Rabu (18/11/2020) malam, Abi mengaku sedang mengikuti kampanye dengan salah satu calon di sana, sehingga dirinya belum bisa memberikan penjelasan seputar dugaan tersebut.

"Aduh nanti saja ya, saya lagi sibuk ngikutinya kampanye. Nanti saja, dihubungi," jawab Abi sembari menyudahi percakapan dengan oketimes.com.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait