Lakukan Pengrusakan dan Ancam Pekerja

Polres Kampar Tahan Dua Tersangka dari 6 Pengancam Pekerja Proyek Tol Pekanbaru-Padang

Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK dan KBO Satreskrim Ipda Ismadi saat menggelar ekspos penangkapan tersangka pengurusakan dan pengancaman pekeja Jalan Tol Pekanbaru-Sumbar, Rabu (18/11/2020) malam.

KAMPAR, Oketimes.com - Kepolisian Resor Kampar, akhirnya menetapkan dua dari enam orang terduga pengrusakan dan pengancaman terhadap karyawan PT. HKI yang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol di wilayah Kabupaten Kampar, Riau, sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Kampar, Rabu (18/11/2020) malam.

Kedua tersangka yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah SS alias T (43), Warga Payung Sekaki Pekanbaru dan AS alias S (27), Warga Jalan Fajar Ujung Kota Pekanbaru.

Ekspos penangkapan dan penahanan kedua tersangka pengancaman serta pengrusakan di lokasi proyek pembangunan Jalan Tol wilayah Kabupaten Kampar itu, dilakukan pada Rabu malam (18/11/2020) yang dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK dan KBO Satreskrim Ipda Ismadi.

Saat ekspos tersebut, juga dihadirkan kedua tersangka dan barang bukti, berupa sebuah senjata tajam dan 2 unit HaPe yang digelar di ruang data Polres Kampar.

Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK, mengatakan bahwa peristiwa ini berawal pada Senin (02/11/2020), sekira pukul 13.00 Wib di Kantor PT. HKI Desa Bukit Teratai Kecamatan Rumbio Jaya, saat itu datang sejumlah orang yang mengatasnamakan dari F. SPBPU yang dipimpin oleh tersangka SS alias T.

Mereka meminta pekerjaan di PT. Hutama Karya Indonesia yang tengah mengerjakan proyek pembangunan jalan tol, dan kemudian tersangka SS bersama temannya menutup akses jalan dan memaksa masuk ke kantor PT. HKI, untuk menemui Kepala proyek yang saat itu sedang tidak berada di tempat.

Satpam PT. HKI berusaha menghalangi mereka masuk kantor, namun SS dan rekannya tetap memaksa dan bahkan memukul Satpam ini pada pipi kirinya dan SS juga melakukan pengrusakan pada pintu kantor PT. HKI.

Atas kejadian tersebut, Humas PT. HKI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, dilakukan pengejaran terhadap para pelaku oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, yang di backup Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau dan Tim gabungan ini berhasil mengamankan 6 orang, yaitu SS dan rekan-rekannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke-6 orang tersebut, akhirnya 2 orang diantaranya yaitu SS alias T dan AS alias S ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar, Riau.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK, pada kesempatan ekspos ini menyampaikan, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 351 jo pasal 335 Jo pasal 55 dan 56 KUHP.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait