Kasus Suap Pengurusan Dana DAK APBN 2017-2018
Sempat Mangkir, Tersangka ZAS Walikota Dumai Penuhi Panggilan KPK

Zulkifli AS, Wali Kota Dumai
JAKARTA, Oketimes.com - Guna mendalami penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan dana DAK Kota Dumai pada APBNP 2017 dan APBN 2018, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwal ulang pemanggilan tersangka ZAS Wali Kota Dumai pada Selasa (17/11/2020) di Gedung Merah Putih Jakarta.
"Hari ini Selasa, 17/11/2020 KPK melakukan pemanggilan ZAS Wali Kota Dumai Periode 2016-2021 sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada oketimes.com lewat pesan ponsel androidnya pada Selasa (17/11/2020) siang.
Dikatakan Ali, tersangka ZAS Wali Kota Pekanbaru, sudah hadir di gedung Merah Putih Jakarta, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan dana DAK Kota Dumai pada APBNP 2017 dan APBN 2018.
"Yang bersangkutan (ZAS), sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," sebut Ali.
Ali juga menyebutkan terkait pengembangan bagaimana proses penyidikannya, pihaknya belum bisa mendahului bagaimana proses penyidikannnya, karena masih dalam proses pemeriksaan penyidikan KPK.
"Untuk Perkembangannya, kami akan sampaikan lebih lanjut," pungkas Ali Fikri.
Sebagaiman diketahui, pemeriksaan Zulkifli AS dilakukan penyidik KPK, setelah dilakukan pemanggilan ulang, karena tersangka suap pengurusan Dana DAK APBNP 2017 dan APBN 2018 itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Tersangka Zulkifli AS beralasan sedang menjalani kegiatan dinas, sehingga mengajukan penjadwalan ulang. Adapun KPK berencana menahan Zulkifli apabila saat itu ia memenuhi panggilan KPK.
Hal itu sempat disampaikan Ali saat ditanya soal dua kepala daerah yang akan ditahan KPK sebagaimana pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kemarin dipanggil dua (kepala daerah), (Bupati) Labuhan Utara dan (Wali Kota) Dumai," kata Ali pada Rabu (10/11/2020) lalu.
Dalam kasus ini, Zulkifli menjadi tersangka, karena diduga memberi uang sebesar Rp. 550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Suap kepada Yaya itu, diberikan tersangka ZAS untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
Tersangka Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Yaya Purnomo dalam kasus tersebut telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.***
Komentar Via Facebook :