Selain Pernah Ditolak Karyawan PDAM, Perpanjangan Jabatan Dirut PDAM Terta Terubuk Diduga Menyimpang

Foto Inset : Jufrizal SE, Dirut PDAM Terta Terubuk dan Bustamy HY, mantan PLH Bupati Bengkalis sekaligus Sekdakab Bengkalis. (Foto : Istimewa)
PEKANBARU, Oketimes.com - Eksistensi Dirut PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis yang saat ini dijabat oleh Jufrizal SE, ternyata masih banyak menyimpan permasalahan pelik di mata masyarakat selama ini.
Selain memiliki sepak terjang yang kurang memadai dalam pelayanan air minum kepada masyarakat di Bengkalis, ternyata dirut PDAM itu, memiliki track rekord yang buruk sebelum Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengangkatnya sebagai Dirut PDAM Tirta Terubuk.
Sebagai bukti, sebelum dilantik pada periode pertama kepemimpinan, karyawan PDAM Bengkalis melalui surat pernyataan sikap, pernah menolak keras terhadap penunjukan Jufrizal SE, sebagai Dirut PDAM definitif oleh Bupati Bengkalis.
Penolakan terhadap Jufrizal diduga karena memliki track record yang hitam semasa ia memimpin PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Surat pernyataan sikap ini ditandangani oleh Plt Dirut PDAM, Kepala Bagian dan Cabang yang ada di Kabupaten Bengkalis, melalui rapat yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2016 di kantor PDAM Bengkalis.
Jufrizal dilantik sebagai Direktur PDAM Bengkalis masa bakti 2016 – 2020 pada Selasa (19/7/2016). Pada saat itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin memberikan tenggat waktu 2 tahun kepada Jufrizal untuk mempercepat kemajuan peningkatan kualitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Secara khusus, Bupati juga meminta kepada Jufrizal untuk membuat terobosan-terobosan guna mengatasi ketersediaan air bersih di kawasan wisata pantai Rupat Utara.
Terbaru, setelah jabatannya berakhir pada April 2020 lalu, kini permasalahan perpanjangan jabatan Dirut Tirta Terubuk, menjadi perbincanga hangat ditengah masyarakat.
Kenapa tidak, karena proses perpanjangan jabatan Dirut Terta Terubuk yang dilakukan PLH Bupati Bengkalis Bustamy HY, diduga melanggar aturan dan perundangan yang berlaku.
Letaknya ada pada mekanisme perpanjangan jabatan Dirut, yang diduga telah mengangkangi pengangkatan Direksi PDAM yang definitif, yang memerlukan waktu yang cukup lama, karena harus melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 Tentang PDAM Bengkalis atau Tirta Terubuk.
"Pengangkatan Dirut PDAM seharusnya mengacu (Perda) Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 Tentang PDAM Bengkalis atau Tirta Terubuk dan harus mengacu AUPB. Jika hal itu, tidak dilakukan, maka rawan ada ketimpangan," kata Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Minggu (15/11/2020) di Pekanbaru.
Menurutnya, ketika masa perpanjangan Direksi lama telah usai, semestinya Plt Bupati, segera mengangkat Plt Dirut PDAM. Sementara proses seleksi calon Dirut baru harus secepatnya dilakukan.
Dengan demikian, kedudukan hukum jajaran Direksi PDAM nanti tidak mengambang seperti sekarang.
"Masa jabatan direksi sementara itu, seharusnya dilakukan paling lama 6 bulan saja, bukan perpanjangan sampai satu periode atau kurang lebih empat tahun kedepan yakni tahun 2020 hingga 2024 mendatang, pasca masa jabatan berakhir sejak bulan April 2020 lalu," tukas Jackson.
Dikatakan Jackson, saat ini Pjs Bupati Bengkalis sudah mendapat persetujuan dari Mendagri yang kini diamanahkan kepada Syahrial Abdi, yang juga Asisten III Setdaprov Riau dan kewenangannya sama dengan Bupati defenitif.
Artinya yang bersangkutan sudah dapat membuat kebijakan strategis, termasuk mengangkat seorang Plt Dirut yang bukan berasal dari jajaran Direksi lama.
"Jajaran Direksi lama, harus mempertanggungjawabkan kinerjanya terlebih dahulu dan tak selayaknya mereka diangkat jadi Plt lagi," tegas Hombing sapaan akrabnya.
Selain itu, Jackson Sihombing juga mengatakan kewenangan PLH Bupati Bengkalis Bustami HY, dalam memperpanjang jabatan Dirut PDAM Tirta Terubuk yang diduga tanpa prosedur, dinilai bertentangan dengan Surat Edaran BKN/SE Nomor 2/ VII/ 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Hal itu dipertegas oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 lalu, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Dimana mengacu pada Pasal 14 ayat (1, 2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
"Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," tulis Kepala BKN saat itu.
Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
"Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," tegas Bima Haria saat itu.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkalis Syarial Abdi saat dihubungi via ponselnya sejak Sabtu 14 hingga Minggu 15 November 2020, belum bersedia memberikan pejelasan terkait perpanjangan jabatan Dirut PDAM Terta Terubuk yang saat ini dijabat oleh pejabat lama Jufrizal SE yang diduga melenceng dari mekanisme aturan dan perundangan dalam perpanjangan jabatan tersebut.
Saat dihubungi Syarial Abdi lewat ponselnya dinomor 0812 7511-XXX dalam keadaa aktif, namun belum bersedia menjawab panggilan awak media ini, meski berulang kali di hubungi.
Sepertinya Syarial Abdi yang juga Asisten III Setdaprov Riau ini, lebih suka berdiam diri, ketimbang memberikan penjelasan seputar perpanjangan jabatan Dirut PDAM Terta Terubuk yang saat ini dijabat oleh pejabat lama Jufrizal SE yang diduga melenceng dari mekanisme aturan dan perundangan dalam perpanjangan jabatan Dirut PDAM tersebut.
Pesan WhattsApp yang dikirim beberapa kali ke ponselnya, juga belum berbalas, meski tanda contreng pesan pertayaan yang dikirim sudah dalam keadaan terbaca.
Hal yang sama juga dilakukan mantan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Bengkalis Bustamy HY yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis.
Saat dihubungi lewat ponselnya dalam dua hari terakhir ini, yakni pada Sabtu 14 hingga Minggu 15 November 2020, dalam keadaan aktif, namun belum bersedia menjawab panggilan awak media ini hingga kini.
Ketika dihubungi lewat ponselnya di nomor 0822 8656 5XXX dalam keadaan aktif, namun belum bersedia menjawab panggilan oketimes.com meski dihubungi beberapa kali.
Pesan pertanyaan yang dikrimkan ke WhattsApp ponsel androidnya pun tidak dijawab, meski sudah dalam keadaan tercontreng warna biru di ponselnya.
Sepertinya, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kampar ini, lebih suka berdiam diri ketimbang harus memberikan penjelasan terkait perpanjangan jabatan Dirut PDAM Terta Terubuk yang saat ini dijabat oleh pejabat lama Jufrizal SE yang diduga melenceng dari mekanisme aturan dan perundangan dalam perpanjangan jabatan Dirut PDAM tersebut selama satu periode yakni 2020-2025 mendatang.***
Komentar Via Facebook :