4 Unit Ekskavator dan 4 Mesin Hisap Keong Disita

Polda Riau Tangkap 10 Orang Penambang Pasir Ilegal Desa Boncah Mahang Bengkalis

Kapolda Riau Agung SIE, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmaji dan Kabid Humas Kombes Narto dalam konferensi pers nya pada Kamis (12-11-2020) di Halaman Ditreskrimsus Polda Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Riau, tangkap sepuluh orang pelaku usaha tambang pasir ilegal yang beroperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Senin (09/11/2020) lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.

"Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah," kata Kapolda Riau Agung SIE, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmaji dan Kabid Humas Kombes Narto dalam konferensi pers nya pada Kamis (12-11-2020) di Halaman Ditreskrimsus Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung juga menjelaskan kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab dapat merusak alam. Karena Lingkungan yang ada saat ini, sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial.

"Ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini", tegas Agung

"Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita," tandasnya.

Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.

Akibat perbuatannya 10 pelaku tersebut, disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 miliar.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait