Satres Narkoba Polres Kampar Gulung Sindikat Pengedar Sabu, 4 Pria dan 1 Wanita Diamankan

Kelima (5) tersangka sindikat pengedar Narkotika jenis sabu, seorang diantaranya wanita muda yang berprofesi sebagai karyawan swasta bersama barang bukti sabut diamankan pada Selasa (10/11/2020) di Mapolres Kampar, Riau.
KAMPAR, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali menggulung 5 (lima) orang tersangka sindikat pengedar Narkotika jenis sabu, seorang diantaranya adalah wanita muda yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Dari kelima tersangka didapati barang bukti sekitar 79 gram Narkotika jenis sabu, timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu, serta beberapa HaPe yang digunakan dan catatan transaksi dan catatan uang keluar masuk dari hasil penjualan sabu.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan tersangka LS alias DB (28) pada Selasa (10/11/2020) siang sekira pukul 13.00 wib, di rumah tersangka di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kab. Kampar, Riau.
Sedangkan dari tersangka LS alias DB, didapati barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis sabu, yang menurut pengakuannya diperoleh dari NO alias N, warga Jalan Rowo Bening, Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung memburu NO ke rumahnya, petugas berhasil mengamankan target dan mendapatkan barang bukti beberapa bungkus narkotika jenis sabu seberat 75,10 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Ketika petugas tengah menggeledah rumah tersangka NO ini, tiba-tiba datang berkunjung kerumah, seorang pria temannya NO yang diketahui sebagai RS alias S (28), warga Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.
Petugas langsung mengamankan dan menggeledah RS yang baru datang ini, dari hasil penggeledahan badan ditemukan darinya 11 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 3,91 gram.
Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar juga kembali melakukan pengembangan, dan didapati informasi keterlibatan seorang wanita inisial KR alias K (26), warga Jalan Garuda Sakti Simpang Baru Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, tim langsung mencari tentang keberadannya dan kembali didapat informasi bahwa KR, sedang berada di Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru, sekira pukul 15.00 Wib tersangka KR alias K berhasil diringkus.
Dari tersangka KR, petugas menemukan bukti keterlibatannya dalam jaringan narkotika jenis sabu dari buku catatan dan petunjuk dari alat komunikasinya, diduga selain bertransaksi langsung dengan pengedar.
Selain itu, KR juga sebagai pengendali keuangan hasil transaksi barang haram tersebut dan kelima tersangka langsung diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 5 (lima) orang anggota jaringan pengedar narkotika sabu tersebut, ke-5 tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kelima tersangka dan barang bukti sudah kita amankan saat ini di Mapolres Kampar, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH pada wartawan Kamis (12/11/2020).
Atas perbuatan kelima tersangka lanjut AKP Daren Maysar, pihaknya akan menerapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.***
Komentar Via Facebook :