Terkait Proyek Jalan Lingkar Barat Duri, KPK Panggil Tiga Direktur Kontraktor Pelaksana

ILustrasi KPK
JAKARTA, Oketimes.com - Dalami dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Riau, T.A 2013 hingga 2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga Direktur rekanan proyek tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (11/11/2020) di Jakarta.
"Ketiga Direktur rekanan tersebut berinisial EP alias Edi selaku Direktur Utama PT. Iga Binamix Bengkalis, AT alias Andi selaku Direktur Orient Total Supply Ltd dan ST alias Ipan selaku Direktur PT. Probesco Disatama," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan elekronik WhatSapp yang diterima oketimes.com pada Rabu (11/11/2020).
Dijelaskan Ali, ketiga pimpinan perusahaan tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Riau, T.A 2013 hingga 2015 di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (11/11/2020). "Mereka dipanggil penyidik masih sebatas saksi," pungkas Ali.
Seperti diberitakan, KPK sebelumnya sudah memanggil enam saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 pada Kamis (02/07/2020) lalu.
"Hari ini, enam saksi TPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis untuk berkas tersangka MNS (M Nasir)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis (02/07/2020) lalu.
Enam saksi itu, adalah Adhe Adriance dari CV Wahyu Rintiani Abadi, Armadan Rambe, Sub kontaktor box Culvert dan drainase untuk PT Sumindo tahun 2013-2015, Eko Kurniawan, Operation Manager CV Tunggal Mandiri Sejati. Suryadi dari Direktur CV Surya Cipta Adigraha, Uster Manalu Leo dari CV Risdo Alva Mandiri, dan Rudi Sutianto selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya.
Ali mengatakan, 6 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru. "Lokasi di Kantor Direktorat Reskrimsus," sebut Ali.
Sebagaimana diketahui proyek Jalan Lingkar Barat Duri tersebut dilaksanakan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis dan sempat menjabat Sekretaris Daerah Kota Dumai.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Mereka adalah M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta delapan orang kontraktor, Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Kesepuluh tersangka itu, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek tersebut, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Adapun, empat proyek jalan itu yakni, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
KPK juga menjerat M Nasir yang dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, dan Makmur alias Aan di proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin juga terjerat dalam kasus suap proyek pembangunan jalan multiyears, Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perkara yang menjerat Amril tersebut, merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih.***
Komentar Via Facebook :