9 Paket Kecil Sabu 2,62 Gram Disita

Patroli Mobile Polsek Tenayan Raya Tangkap Sopir Truk Nyambi Jual Sabu

Tersangka insial H alias Mondo (37) dan tersangka inisial M alias Imet (39) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Selasa (10/11/2020) dini hari di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya amankan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat Tim Opsnal sedang Patroli Kring Serse di Jalan Hangtuah Ujung, Selasa (10/11/2020) dini hari.

Tersangka diketahui berinisial H alias Mondo (37), warga Kelurahan Bencah Lesung dan tersangka inisial M alias Imet, warga Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H., melalui Kopolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi Tanjung, S.H., membenarkan telah melakukan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, masing-masing inisial H alias Mondo dan tersangka inisial M alias Imet pada Selasa dinihari (10/11/2020).

Dijelaskan Kapolsek, sebelum kedua pelaku diamankan, Tim Opsnal sedang melakukan Patroli Mobile Kring Serse yang dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda Budi Hartono pada Selasa (10/11/2020) dini hari.

Sekira pukul 01.00 Wib lanjut Kapolsek, Tim Opsnal melintas di Jalan Hantuah Ujung, tepatnya di depan warung nasi goreng Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya, melihat dua orang tersangka inisial H alias Mondo (37) dan tersangka inisial M alias Imet (39), sedang makan nasi goreng bersama salah satu TO (target operasi) Polsek Tenayan Raya berinisial H alias Mondo.

Kemudian sambung Kapolsek, Panit Opsnal Ipda Budi Hartono, melaporkan informasi tersebut kepadanya dan meneruskan ke Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi, S.H, untuk memerintahkan Tim Opsnal, agar dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

"Alat transportasi yang digunakan kedua tersangka jenis truk Colt Diesel Nomor Polisi BM 8797 TQ, warna merah kuning juga ikut di geledah, kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh tim opsnal," ujar Kapolsek.

Dalam penggeledahan itu papar Kapolsek, ditemukan bungkusan plastik, warna hitam terletak disebelah kiri tempat duduk truk, saat penggeledahan dilakukan tim opsnal, kemudian tersangka inisial H alias Mondo, diminta untuk membuka isi kantong plastik.

Setelah kantong plastik hitam dibuka tersangka sebut Kapolsek, tim opsnal mendapati sebuah plastik bening ukuran sedang, yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 8 bungkus plastik bening ukuran kecil, yang berisikan diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak bekas permen, sebuah timbangan digital warna silver.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku lanjut Kapolsek, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu miliknya yang didapat dari Rudi di Kampung Dalam Pekanbaru.

Sedangkan tersangka Rudi masih dalam pengejaran dan pencarian orang (DPO), kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya.

Dari tangan tersangka papar Kapolsek lagi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening ukuran sedang, berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,62 gram, sebuah Timbangan Digital warna Silver, satu Unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih.

Tim unit juga berhasil mengamanan unit mobil Colt Diesel BM 8797 TQ, Warna Merah Kuning, sebuah kotak permen warna Putih Merah dan tempat penyimpanan diduga Sabu, sebuah sedotan yang telah dipotong dan sebungkus plastik bening ukuran sedang berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil.

"Atas perbuatan kedua tersangka, akan diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Tenayan Raya meyakinkan.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait