Penangkapan Langsung Dipimpin Kapolsek

Lagi, Polsek Senapelan Tangkap Dua Residivis Jambret Kambuhan

Residvis : Tersangka DT alias Mimit dan JP alias Jodi, residivis jambret kambuhan saat diamankan di Mapolsek Senapelan Pekanbaru, Sabtu (07/11/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Tim opsnal Polsek Senapelan, kembali menangkap dua tersangka jambret residivis pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau jambret dari tempat persembunyiannya di kos-kosan Jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Sabtu dini hari (07/11/2020).

Tersangka diketahui berinisial DT alias Mimit dan tersangka inisial JP alias Jodi, warga Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka inisial DT alias Mimit dan tersangka inisial JP alias Jodi, ditangkap Tim Opsnal dipimpin langsung Kapolsek Senapelan AKP Dani Andhika Karya Gita., S.I.K.,M.H, saat kedua tersangka, sedang berada di tempat kos-kosan Jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan AKP. Dani Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H., membenarkan telah menangkap tersangka DT alias Mimit dan JP alias Jodi dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, pada Sabtu, (07/11/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka jambret, dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan dalam menindaklanjuti laporan korban Ona Siska Rahmawati (34), Warga Kekurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, sesuai LP/ 150/ XI/ 2020 / Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek Pekanbaru Kota, tgl 03 November 2020.

Dalam laporan korban kepada petugas lanjut Kapolsek, pada Selasa malam (03/11/2020) sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya depan Hotel City Smart, korban sedang berdiri di tepi jalan sambil memegang satu unit Handphone Merek Vivo Y30 warna hitam untuk memesan GO-JEK Online.

Tanpa disadari korban lanjut Kapolsek, tiba-tiba melintas dua orang tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 2318 AAI dan salah satu tersangka posisi dibelakang langsung merampas handphone dari tangan korban, lantas korban terkejut sambil berteriak...jambret.

"Sedangkan korban tidak dapat mengejar tersangka, karena tersangka berhasil melarikan diri mengarah ke Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, sambil membawa kabur hanphone korban," terang Kapolsek.  

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.850.000 atau dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Senapelan Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Senapelan pada Jumat (06/11/2020) malam, mendapat informasi bahwa tersangka Jambret, sedang berada di salah satu tempat Kos-kosan di Jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Setelah mendapatkan informasi lanjut Kapolsek, dirinya bersama Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya, S.H dan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Kemudian sambung Kapolsek, setibanya di lokasi, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka inisial DT alias Mimit dan tersangka inisial JP alias Jodi di lokasi penangkapan jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

"Saat diinterogasi, tersangka DT alias Mimit mengakui telah melakukan kejahatan pencurian tersebut, bersama rekannya tersangka inisial JP alias Jodi dengan menggunakan satu unit sepeda Honda Beat BM 2318 AAI warna biru putih," ujar Kapolsek.

Kedua pelaku sebut Kapolsek, menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 2318 AAI, warna biru putih yang dipinjam dari temannya RH alias Hanafi, sedangkan peran tersangka DT alias Mimit sebagai eksekutor dan tersangka JP alias Jodi bertugas sebagai yang mengendarai sepeda motor atau joki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebut Kapolsek, dari pengakuan kedua tersangka kejahatan pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan baru satu kali, dan tersangka JP alias Jodi merupakan seorang residivis yang di hukum dalam perkara yang sama dan baru saja bebas menjalani hukuman dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada bulan Juli 2020 lalu.

Sedangkan tersangka inisial DT alias Mimit lanjut Kapolsek, merupakan seorang residivis yang pernah dihukum dalam perkara yang sama, dan baru saja bebas menjalani hukuman di rutan sialang bungkuk pada 15 Oktober 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka DT alias Mimit dan JP alias Jodi lanjut Kapolsek, berupa uang hasil kejahatan sebesar Rp.100 ribu rupiah dan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 2318 AAI, warna biru putih sebagai alat transportasi untuk melakukan aksinya.

"Pasal yang akan diterapkan kepada kedua tersangka adalah pasal 365 KUHPidana," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait