Satu DPO, Polsek Senapelan Ringkus Residivis Jambret Kambuhan 5 TKP

Tersangka IS alias Putra alias Unyil (18), residivis jambret kambuhan dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Senapelan Pekanbaru, Sabtu (07/11/2020).

PEKANBARU - Oketimes.com - Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan, berhasil meringkus seorang dari dua pelaku jambret kambuhan atau Residivis pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau jambret jalanan di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (07/11/2020) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial IS alias Putra alias Unyil (18), warga Jalan Yos Sudarso Gg Mangkubumi Keluruhan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Tersangka IS alias Unyil diamankan petugas pada Sabtu (07/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib saat pelaku berada di tempat kos-kosan Jalan Arjuna Kecamata Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Senapelan AKP. Dani Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H., membenarkan telah menangkap seorang laki-laki berinisial IS alias Putra alias Unyil pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku jambret tersebut dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan dalam menindaklanjuti laporan korban jambret berinisial DNA alias Dia (23), warga Sukajadi Pekanbaru, sesuai LP/ 125/ XI/ 2020 / Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek Senapelan, tanggal 06 November 2020.

Dalam laporan korban kepada petugas lanjut Kapolsek, korban pada Jumat sore (06/11/2020) sekira pukul 17.45 Wib, melintas dan berhenti di Simpang Lampu Merah Jalan Riau Kelurahan Kampung Bandar Kecamata Senapelan Kota Pekanbaru saat mengendarai sepeda sepeda motor Honda Beat Street, warna hitam yang hendak pulang kerja mengarah Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.

"Saat itu, korban sedang berkomunikasi menggunakan satu unit Handphone merk Iphone 6S Plus, warna Rose Gold. Selesai menelepon, korban meletakkan hanphonennya kedalam laci dashboard sebelah kiri sepeda motornya. Namun ketika korban melewati lampu merah, tiba-tiba korban dipepet dua orang tersangka, dan salah satu tersangka mengambil paksa handphone korban yang diletakkan di Dashboard sepeda motor korban lalu kabur," ungkap Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max, warna hitam dan salah satu pelaku posisi yang dibonceng selaku eksekutor merampas dan mengambil hanphone tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.

"Korban mencoba meraih kembali hanphone tersebut sambil berteriak, maling..maling...sambil mengejar pelaku yang kabur melarikan diri berbelok mengarah Jalan Panglima Undan hingga ke Persimpangan Jalan Wakaf dan Jalan DI Panjaitan, namun korban tidak dapat mengejar pelaku dan pelaku berhasil melarikan diri membawa hanphone tersebut.

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.4 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Senapelan Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Senapelan pada Jumat (06/11/2020) malam, mendapat informasi bahwa pelaku Jambret sedang berada di salah satu tempat Kos - kosan Jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Setelah mendapatkan informasi lanjut Kapolsek, dirinya bersama-sama dengan Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya, S.H., dan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku atas nama tersangka IS alias Putra alias Unyil di TKP penangkapan.

"Ketika di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian tersebut, bersama rekannya berinisial AR alias Ari (DPO) dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, warna hitam yang saat ini dalam pencaharian barang," ujar Kapolsek.

Adapun peran pelaku tersangka IS alias Putra alias Unyil sambung Kapolsek, berperan sebagai eksekutor, sedangkan Ari (DPO) sebagai Joki atau pengendarai sepeda motor.

Tidak sampai disitu, Kapolsek Senapelan juga mengatakan berdasarkan keterangan pelaku bahwa tersangka IS alias Unyil sudah 5 (lima) kali melakukan aksi kejahatan pencurian (jambret) yang dilakukan bersama Ari (DPO).

Adapun titik lokasi TKP jambret yang sudah dilakukan kedua tersangka antara lain lanjut Kapolsek, di Jalan Paus Kota Pekanbaru, dengan mengambil 1 unit Handphone merk Vivo Y12, warna hitam biru pada hari Sabtu (31/10/2020) subuh sekira pukul 06.00 WIB.

Kedua di Jalan Tuanku Tambusai/ Nangka Kecamatan Marpoyan Damai, pelaku mengambil 1 unit HaPe merk Vivo Y15 warna biru pada hari Minggu (01/11/2020) petang sekira pukul 18.00 Wib.

TKP ketiga di Jalan Jenderal Sudirman Kec. Kota Pekanbaru, pelaku mengambil 1 unit HaPe merk Xiomi warna hitam biru pada hari Rabu, 03 November 2020 pagi sekira pukul 07.00 Wib.

TKP keempat di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, pelaku berhasil mengambil 1 unit HaPe merk Oppo A3S warna merah dari korbanya pada hari Kamis 4 November 2020 siang sekira pukul 13.00 Wib.

Terakhir di Jalan Riau Kel. Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, pelaku mengambil 1 unit HaPe merk IPhone 6S Plus, warna Rose Gold, pada hari Jumat 06 November 2020 sore sekira pukul 17.45 Wib.

Kapolsek juga mengatakan pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara yang sama, dan pelaku baru bebas menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan Anak Pekanbaru pada 09 September 2020 lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku tersangka IS alias Putra alias Unyil sebut Kapolsek, uang hasil kejahatan sebesar Rp.500 ribu rupiah, sebuah helm merk GM Evolution yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, sehelai sweater atau jaket warna abu-abu motif garis warna hitam - putih atau pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan jambret.

"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka adalah pasal 365 KUHPidana, dan untuk tersangka a.n Ari DPO, masih dalam tahap pengejaran petugas," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait