Halau Petugas saat Meringkus Pengedar Sabu, Dua Pemuda Panger Diamankan Polisi

Foto Inset : Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mumin Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Juper Lumban Toruan, S.I.K dan Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri, S.I.K, dalam Konferensi Pers pengungkapan penyalagunaan Narkotika jenis sabu pada Jumat (06/11/2020) sore di Loby Utama Mapolresta Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Halau petugas saat melakukan penangkapan tiga terduga penyalagunaan Narkotika jenis di Jalan Pangeran Hidayat Gg Israr Kecamatan Kota Pekanbaru pada Kamis (5/11/2020) sore.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku perlawanan terhadap petugas saat melakukan penangkapan terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat Gg Israr Kecamatan Kota Pekanbaru Kota pada Kamis malam (o5/11/2020).

"Kedua pelaku berinisial AK alias Andi (26) dan AF alias Aldo (27), keduanya warga Jalan Pangeran Hidayat Gg Israr Kecamatan Kota Pekanbaru Kota," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Juper Lumban Toruan, S.I.K dan Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri, S.I.K, dalam Konferensi Pers pengungkapan penyalagunaan Narkotika jenis sabu pada Jumat (06/11/2020) sore di Loby Utama Mapolresta Pekanbaru.

Dikatakan Kapolresta, kedua tersangka ini telah melakukan perlawanan kepada petugas saat melakukan terduga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu pada Kamis sore (5/11/2020) di TKP Jalan Pangeran Hidayat Gg Israr Kecamatan Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru.

"Mereka melempari petugas dengan batu dan merusak 1 unit sepeda motor petugas jenis H0nda Beat warna putih tanpa nopol di TKP penangkapan terduga penyalagunaan Narkotika jenis sabu tersebut," ungkap Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan kedua tersangka dapat diamankan Satreskrim Polresta, setelah beberapa jam Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Pangerana Hidayat Gg Israr Kota Pekanbaru.

"Adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan pelaku, beberapa batu besar dan 1 unit sepeda motor honda beat warna putih yang rusak akibat dilempari dan dirusak oleh kedua tersangka," papar Kapolresta.

Akibat perbuatannya lanjut Kapolresta Pekanbaru, kedua tersangka bakal diterapkan pasal 212 atau 214 dan 170 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang saat ini dikembangkan petugas, akibat perbuatan mereka yang melawan petugas," pungkas Kapolresta Pekanbaru.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait