Sasar Pemukiman Pangeran Hidayat, Polresta Cokok Tiga Pengedar Sabu Gang Israr

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mumin Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri, S.I.K, dalam Konferensi Pers pengungkapan penyalagunaan Narkotika jenis sabu pada Jumat (06/11/2020) sore di Loby Utama Mapolreta Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menyasar dan berhasil menangkap tiga dari empat pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat Gg Israr Kecamatan Kota Pekanbaru Kota, Kamis (5/11/2020) sore.

"Ketiga pelaku berinisial DH alias Dedy (38), MPY alis Yoga (24) dan AL alias Edo (30)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri, S.I.K, dalam Konferensi Pers pengungkapan penyalagunaan Narkotika jenis sabu pada Jumat (06/11/2020) sore di Loby Utama Mapolreta Pekanbaru.

Dikatakan Kapolresta, sedangkan satu orang berinisial AP masih dalam tahap pengejaran alias DPO dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tiga tersangka, antara lain 19 paket kecil dan sedang seberat 4,6 gram sabu berhasil diamankan.

"Kemudian kita juga amankan empat unit timbangan digital, uang tunai Rp2.150.000, tiga unit handphone, dua buah dompet dan ratusan pcs plastik bening les merah kosong," papar Kapolresta.

Dijelaskan Kapolresta Pekanbaru, sebelum ketiga tersangka diamankan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Hidayat Gg Israr Kecamatan Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu pada Rabu (04/11/2020).

Kemudian lanjut Kapolresta, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan proses penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial DH alias Dedy (38), MPY alis Yoga (24) dan AL alias Edo (30).

"Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 15 paket bungkusan kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tim juga menemukan dari sebuah rumah tempat loket pembelian sabu dan berhasil mengamankan 5 paket kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu," papar Kapolresta.

Perwira menengah melati tiga itu juga menyebutkan, usai ketiga tersangka diamankan dan diintrogasi bahwa pengakuan dari salah satu tersangka mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapati dari tersangka AP DPO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Atas perbuatan ketiga tersangka, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan paal 112 ayat 1 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolresta Pekanbaru.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait