Rusak Tembok SD Taruna Islam, Empat Warga Cemara Indah Tangkerang Timur Masuk Sel Polresta

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mumin Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Juper Lumban Toruan, S.I.K dan dalam Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana pengrusakan tembok sekolah SD Tarunan Islam pada Jumat (06/11/2020) sore di Loby Utama Mapolresta Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, mengamankan empat pelaku tindak pidana pengrusakan pagar tembok Sekolah Dasar Taruna Islam di Jalan Cemara Indah Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, pada Rabu (04/11/2020) sore.
"Keempat tersangka tindak pengurusakan tembok sekolah itu, berinisial AL, EKA, RY dan AM," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Juper Lumban Toruan, S.I.K dan dalam Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana pengrusakan tembok sekolah SD Tarunan Islam pada Jumat (06/11/2020) sore di Loby Utama Mapolresta Pekanbaru.
Dikatakan Kapolresta berdasarkan adanya laporan dari pihak Sekolah selaku pelapor bahwa keempat tersangka telah melakukan penguruskan tembok sekolah sejak pada hari Sabtu (31/10/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Keempat tersangka melakukan pengurusakan tembok sekolah SD Taruna Islam itu, dipicu soal perselisihan masalah lahan di tempat sekolah yang dibangun oleh pihak pelapor, sehingga empat pelaku yang masih satu keluarga ini, nekat melakukan pengrusakan tembok sekolah," papar Kapolresta.
Akibat adanya pengruskan tembok sekolah tersebut lanjut Kapolresta, pihak SD Taruna Islam melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru. Atas adanya laporan korban ke Polresta, Tim Satresktrim Polresta yang dipimpin AKP Juper Lumban Toruan, S.I.K, melakukan proses penyelidikan dan olah TKP pada Senin (02/11/2020) di TKP.
"Ternyata sebelum Tim Satreskrim melakukan olah TKP di lokasi, keempat pelaku baru saja mengulang kembali pengurusakan tembok tersebut dengan menggunakan palu besar untuk menghancurkan tembok," ungkap Kapolresta.
Mendapat informasi tersebut sambung Nandang, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan, S.I.K., langsung mengankan keempat pelaku dengan sigap dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan akibat perbuatan tindak pidana pengurusakan sekolah adalah dua buah palu besar penghancur tembok sekolah dan beberapa serpihan batu tembok yang dihacurkan oleh empat pelaku serta kerugian materil yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp15 juta," papar Kapolresta.
Atas perbuatan tindak pidana pengurusakan tersebut lanjut Kapolresta, keempat tersangka akan diterapkan Pasal 170 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan badan 7 (tujuh) tahun penjara," pungkas Kapolresta.***
Komentar Via Facebook :