Curi Motor di Parkiran Evo Hotel, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

Tersangka JHP alias Jimmy (30) dan HN, pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor saat diamankan pada Kamis (05/11/020) di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan dua tersangka laki-laki dewasa pelaku pencurian dan penadah sepeda motor, Kamis (05/11/2020) dini hari.

Kedua tersangka diketahui berinisial JHP alias Jimmy (30) dan HN, warga Jalan Dahlia Gang Kemiri Bawah Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Patasetyo, S.H., M.H., membenarkan telah melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka pencurian sepeda motor berinisial JHP alias Jimmy pada Kamis (05/11/020) dini hari.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum tersangka diamankan petugas. Korban Hartono (30), warga Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, memarkirkan sepeda motornya pada Jumat (30/10/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib di Parkiran Evo Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kemudian lanjut Kapolsek, korban masuk ke dalam hotel untuk melaksanakan pekerjaan, sementara kunci kontak sepeda motornya saat di parkir lupa mengambilnya dari parkiran Hotel Evo Pekanbaru.

"Tidak lama kemudian korban terdengar bunyi suara alarm sepeda motornya dan korban bergegas untuk keluar serta melihat sepeda motornya merek Honda Vario Techno, Warna Biru tahun 2019 Nomor Polisi : BM 6877 AAU yang diparkir sudah raib dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bukit Raya," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan korban sambung Kapolsek, dirinya memerinthkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara kasus pencurian sepeda motor tersebut pada Sabtu (31/10/2020).

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal lanjut Kapolsek, di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati rekaman CCTV dan diketahui pelaku adalah berinisial JHP alias Jimmy (30), warga Jalan Dahlia Gang Kemiri Bawah Kelurahan Kedungsari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Selama lima hari penyelidikan dilakukan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya lanjut Kapolsek, tim mengetahui keberadaan tersangka dan memerintahkan Kanit Reskrim dengan Tim Opsnal melakukan penangkapan tersangka JHP alias Jimmy dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku sebut AKP Arry Prasetyo, tersangka JHP alias Jimmy mengakui telah melakukan aksinya dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Supra X dengan Nomor Polisi BM 3792 QD, warna hitam merah sebagai alat transportasi ke Hotel Evo, dengan memakai baju switer warna dongker dan helem merek GM Icon warna hitam Dof.

Tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor merek Honda Vario Techno warna Biru tahun 2019 Nomor Polisi BM 6877 AAU milik korban Hartono dari Parkiran Evo Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan menjualnya kepada berinisial HN sebesar Rp2,7 juta.

"Uang penjualan hasil kejahatan sudah diterima tersangka, sehingga tersangka JHP alias Jimmy (30) dan HN yang terlibat dalam petolongan jahat penadah turut diamankan dalam perkara curanmor tersebut," ungkap Kapolsek.

Tidak sampai disitu lanjut Kapolsek, ternyata perbuatan tersangka sudah merupakan yang ketiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru dan petugas menyita satu unit Sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi BM 3792 QD, Warna Hitam Merah yang dilakukan tersangka saat beraksi.

"Barang bukti yang dapat diamankan dari tersangkan satu unit Sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi BM 3792 QD, Warna Hitam Merah, selembar baju switer warna dongker dan satu helem merek GM Icon warna hitam Dof," papar Kapolsek.

Atas perbuatannya lanjut Kapolsek, kedua tersangka curanmor akan diterapkan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.***  


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait