Kunker ke Riau, Fritz Edward Sebut Menghalang-halangi Tugas Pengawas Pemilu Pidana

Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PH.D, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawalu RI pada Sabtu (7/11/2020) saat melakukan Kunjungan Kerja ke Riau selama dua hari dari tanggal 6-7 November 2020 di Pekanbaru Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI, menegaskan bahwa barang siapa melawan atau melakukan perbuatan menghalang-halangi tugas Pengawas Pemilu dapat di Pidana secara hukum jika terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PH.D, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawalu RI pada Sabtu (7/11/2020), saat melakukan Kunjungan Kerja ke Riau selama dua hari dari tanggal 6-7 November 2020 di Pekanbaru Riau.

Dijelaskan Fritz Edward Siregar, sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A.

Dimana dalam UU tersebut, dikatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana."

Fritz mengatakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, banyak permasalahan yang dihadapi, sehingga butuh kepercayaan diri, dan tindakan tegas. Pengawas pemilu tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye.

"Bapak Ibu harus percaya diri bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas, karena bapak ibu bertugas berdasarkan Undang-Undang. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas," tegas Fritz.

Fritz yang mengawali kunjungan kerjanya di Istana Sayap di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau pada pukul 11.00 WIB, Fritz bertemu Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye.

Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Kabupaten Siak, dengan tema kegiatan Rapat Kerja Teknis Strategi Pengawasan dan Penerapan Hukum Perbawaslu 4 Tahun 2020 yang bertempat di Grand Hotel Mempura pada Pukul 14.30 WIB.

Kunjungan berakhir di Hotel The Zuri Kota Dumai pada pukul 20.30 WIB, dengan mengambil judul kegiatan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kapasitas dan Pengenalan Pengelolaan PPID bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Dumai.

Saat memberikan kata sambutan di acara di Kota Dumai,Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fritz yang telah berkunjung ke Kabupaten/Kota di Riau.

"Saya ucapkan terima kasih kepada bang Fritz Edward Siregar yang telah meluangkan waktu berkunjung ke tiga kabupaten/kota di Riau," tuturnya

Dalam sambutannya, Rusidi berharap agar pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa.

"Saya berharap, agar pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa." katanya.

Rusidi Rusdan menegaskan pada hakikatnya, Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), memiliki kewenangan yang sama, yang membedakan hanya pada sumpah jenjang tingkatannya saja.

"Wewenang kita sebagai penyelenggara pemilu adalah sama, baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas TPS. Yang membedakan saya dengan Bapak/Ibu hanya tingkatan saja," sebutnya.

Dia berharap, agar pengawas pemilu di Riau, dalam bertugas dapat percaya diri dan bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya juga berharap agar pengawas pemilu di Riau dalam bertugas dapat percaya diri dan bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pintanya.

Sementara diakhir penyampaian materinya, Fritz mengatakan bahwa Bawaslu RI menyadari apa yang telah dilakukan pengawas pemilu tidaklah imbang dengan kompensasi yang diterima. Dimana tugas yang dilaksanakan Pengawas pada masa pandemi sangatlah berat.

Namun itu semua lanjut Fritz, pengawas melakukan, karena adanya niat yang mulia yaitu keinginan perubahan yang baik dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas.

Dikatakannya, Bawaslu RI menyadari bahwa kompensasi yang dilakukan para pengas di daerah sangatlah tidak imbang, apalagi saat wabah pandemi covid-19 masih berlangsung, namun tetap bapak-ibu menjalankan tugas tersebut.

"Apa alasannya, akan saya jawab, karena niat mulia di dalam hati bapak ibu yang menginginkan masa depan dan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak kita dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait