Polres Kampar Larutkan 9,45 Gram Sabu Hasil Tangkapan

Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 9,45 gram, yang dilakukan di ruangan staf Satres Narkoba Polres Kampar, Rabu pagi (4/11/2020).
KAMPAR, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 9,45 gram, yang dilakukan di ruangan staf Satres Narkoba Polres Kampar, Rabu pagi (4/11/2020).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini berasal dari tangkapan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar terhadap tersangka BS pada Jumat (23/10/2020), dengan TKP di Desa Limau Manis Kecamatan Kampar.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH, didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Novris H. Simanjuntak SH dan dihadiri Panitera Muda Pidana dari PN Bangkinang Ferdi SH, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar Sri Madona Rasdy SH, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH dan juga tersangka BS.
Selanjutnya narkotika jenis sabu itu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke dalam got.
Usai pemusnahan barang bukti ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Penasehat Hukum dan juga tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 9,45 gram ini, berasal dari tangkapan Tim Opsnal Satres Narkoba pada (23/10) lalu di Desa Limau Manis Kampar.***
Komentar Via Facebook :