Korupsi Suap Pengurusan DAK Kota Dumai

Lagi, KPK Panggil Lima Saksi untuk Tersangka Zulkifli AS

Ali Fikri, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK RI

PEKANBARU, Oketimes.com - Terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan dana DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima saksi untuk tersangka ZAS Wali Kota Dumai pada Rabu (04/11/2020) di Mapolda Riau.

"Kelima saksi-saksi tersebut tiga dari kalangan swasta dan dua dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Dumai. Dari kalangan swasta yakni YM alias Naf mantan anggota DPRD Dumai Periode 2009-2014, HE alias Hen selaku Direktur CZ Nuzullul, AM alias Ari selaku dari Direktur CV Maju Karya Putra," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan elekronik whattsapp yang diterima oketimes.com pada Rabu, (4/11/2020).

Kemudian dari kalangan ASN Pemko Dumai lanjut Ali, adalah Inisial VC alias Vera selaku Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Dumai dan HI alias Mail selaku mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai.

Disebutkan Ali Fikri, kelima saksi yang diperiksa tersebut adalah untuk tersangka ZAS (Zulkifli AS_red), yang sejauh ini masih menjabat Wali Kota Dumai di Riau. "Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta maupun pegawai negeri sipi (PNS)," pungkas Ali Fikri.

Diberitakan, KPK pada 3 Mei 2019 lalu, telah menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli AS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***                


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait