Korupsi Suap Pengurusan Dana DAK APBN Dumai
Mangkir dari Panggilan KPK, Dua Saksi Tersangka ZAS Dijadwal Ulang

Ali Fikri, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK RI
PEKANBARU, Oketimes.com - Mangkir dari panggilan penyidik KPK, dua saksi dari kalangan swastu untuk tersangka ZAS, Wali Kota Dumai, inisial MYS dan EH, dijadwal ulang untuk dimintai kesaksiannya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018, Selasa (3/11/2020).
"Untuk saksi MYS dan EH (M. Yusuf Sikumbang dan Edward Hamka_red), tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan elekronik whattsapp diterima oketimes.com pada Selasa, (3/11/2020).
Dijelaskan Ali, sebelumnya penyidik KPK telah memanggil lima saksi dari kalangan swasta dan ASN Pemko Dumai pada Senin (2/11/2020) bertempat di Polda Pekanbaru, untuk pemeriksaan saksi tersangka ZAS, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.
Yaitu lanjut Ali, saksi Kamari Adi Winoto, Mashudi, Anggi Sukma Buana, dan Muhammad Saddam untuk dikonfirmasi penyidik terkait dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka ZAS.
"Namun saksi MYS dan EH (M. Yusuf Sikumbang dan Edward Hamka_red) tidak datang, sehingga KPK melakukan pemanggilan jadwal ulang pemanggilan, untuk dapat hadir dalam pemanggilan berikutnya," pungkas Ali Fikri.
Sebagaimana diberitakan, KPK melakukan pemeriksaan lima saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 tengah dilakukan penyidik KPK pada Senin (2/11/2020).
Namun yang hadir hanya saksi Kamari Adi Winoto, Mashudi, Anggi Sukma Buana, dan Muhammad Saddam untuk dikonfirmasi penyidik terkait dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka ZAS.***
Komentar Via Facebook :