9 Bulan Kabur Usai Bongkar Rumah Tetangga, Pemuda Mentangor Masuk Sel Polsek Tenayan Raya

Tersangka RG alias Rizal (23), pelaku curat saat diamankan Polsek Tenayan Raya pada Sabtu (31/10/2020).
PEKANBARU, Oketimes.com - Kurang lebih sem,bilan bulan kabur usai ketahuan membongkar rumah tetangga sendiri saat ditinggal pemilik untuk berjualan, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, amankan seorang tersangka pencurian (curat) pada Sabtu, (31/10/2020) malam.
Tersangka berinisial RG alias Rizal (23), warga Jalan Manggaraya rumah petak pak Jalil deretan ke-4 RT 02 RW 11 Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka curat berinisial RG alias Rizal (23), pada Sabtu (31/10/2020) malam.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka pencurian atau curat diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, setelah adanya laporan pengaduan dari korban Rumsara (40) warga Jalan Manggaraya Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang ditinggal korban saat berjualan telah dibongkar maling, pada Sabtu (31/01/2020) subuh.
"Korban Rumsara (40), mengetahui terjadi pencurian di rumahnya setelah pulang dari berjualan, pada Jumat (31/01/2020) lalu subuh hari. Melihat pintu rumah bagian depan dalam keadaan rusak, selanjutnya korban masuk kedalam rumah dan melihat barang-barang milik korban sudah tidak ada lagi," ulas Kapolsek.
Tersangka inisial RG alias Rizal berhasil mengambil barang milik korban berupa TV LCD merek Polytron 32 Inchi, Kipas Angin merek sakai, dan 3 (tiga) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram barang tersebut raib dicuri tersangka dengan total kerugian mencapai empat juta dua ratus ribu rupiah.
Selanjutnya, korban memastikan tersangka masuk dengan melalui atas plafon dan turun melalui kamar mandi dekat dapur korban, sehingga menyebabkan plafon rusak da hancur.
Berdasarkan keterangan saksi Habib (35) bahwa pada saat malam kejadian, sekira pukul 02.00 melihat tersangka membawa TV LCD korban, dan korban pun langsung menemui orang tua tersangka, sementara tersangka sudah melarikan diri.
Lantaran itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya.dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 62/B/I/2020/ SPKT, tanggal 31 Januari 2020.
Menindaklanjuti laporan korban pada Jumat (31/01/2020) di rumah petak Jalil deretan ke-5 RT 02 RW 11 Jalan Manggaraya Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Kota Pekanbaru, Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sudah pulang dari Dumai dan berada di salah satu warung yang terletak di jalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekabaru, tepat pada Sabtu (31/10/2020) malam pukul 21.00 wib, Tim opsnal Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penangkapan tersangka berinisial RG alias Rizal.
Sementara barang bukti yang diamankan belum ada dan masih dalam pencarian barang, dan tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.
Atas pengakuan tersangka, ia melakukan pencurian untuk mendapatkan uang untuk dibelikan narkotika jenis shabu, sementara dari hasil dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif (+) menggunakan narkotika jenis shabu.***
Komentar Via Facebook :