Kabur dari Pemeriksaan Tim Yustisi, Pemuda Ini Ternyata Miliki Sabu

Tersangka IF alias iil bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Selasa (27/10/2020) di Mapolsek Bukit Raya Resta Pekanbaru .

PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, mengamankan seorang tersangka penyalahguna Narkotika jenis sabu saat ditemui Tim Yustisi yang sedang melaksanakan tugas rutinnya di Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Selasa (27/10/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Yustisi Polsek Bukit Raya yang sedang melaksanakan kegiatan operasi rutin yang dipimpin Aiptu Wedi di Jalan Kaharuddin Nasution tepatnya di depan makam pahlawan kerja pada Selasa, 27 Oktober 2020 pagi sekira pukul 08.30 Wib.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo., S.H.,M.H, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu berinisial IF alias iil pada Selasa (27/10/2020) pagi sekira pukul 08.30 Wib di Jalan Kaharuddin Nasution tepatnya dekat Makam Pahlawan Kerja.

"Tersangka IF alias iil melintas di Jalan Kaharuddin Nasution, dengan mengendarai sepeda motor merek honda beat POP BM 5540 JC, kemudian tersangka diberhentikan oleh tim yustisi dan turun dari sepeda motornya langsung melarikan diri ke arah semak-semak, tim yustisi Aiptu Wedi dan Bripka Andika mengejar tersangka hingga dapat ditangkap dan diamankan," ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek tersangka saat ditangkap ditemukan barang bukti sebuah bungkus rokok merek Luffman didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik kecil berisi sabu dan sebuah kaca pirex dan sempat melarikan diri alasan terasangka takut, karena membawa narkotika jenis sabu.

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo., S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, memerintahkan Bripka Goodwin Sitorus melakukan penangkapan tersangka inisial IF alias iil dan melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa sebungkus plastik bening Paket kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis sabu, sebuah Kaca Pirex, sebungkus Rokok merk Luffman Warna Merah, sebuah Tas Sandang warna merah merk Pologives, satu unit sepeda motor merk Honda Beat POP BM 5540 JC.

Hasil interogasi tersangka dan orang tuanya lanjut Kapolsek, diketahui bahwa tersangka memiliki riwayat Sakit Jiwa yang pernah berobat di RS Jiwa Panam tahun 2014 lalu, dan masih dalam pengobatan rawat Jalan di Rumah Sakit PMC Kota Pekanbaru dan proses penyidikan tetap dilakukan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait