30 Hari Masa Kampanye
Bawaslu Riau Data 2801 Kali Pertemuan, Satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN Jadi Tersangka

Penyerahan berkas perkara dugaan pidana calon walikota Dumai dari Bawaslu ke Kejaksaan Negeri Dumai
Pekanbaru, Oketimes.com - Selama 30 hari pelaksanaan Kampanye sejak 26 September hingga Senin 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau mencatat Paslon Bupati/Walikota se Riau, telah melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali, serta terdapat satu Calon Walikota dan dua Pejabat ASN di jerat kasus Pidana Pilkada yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Selama 30 hari kampanye sampai hari senin tanggal 26 Oktober 2020 kemaren, berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ada sebanyak 2.801 pertemuan, dan saat ini terdapat satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu," kata Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau dalam keterangan tertulisnya kepada oketimes.com di Rabu (27/10/2020) di Pekanbaru.
Adapun rincian hasil pengawasan Bawaslu se-Riau yang tercatat hingga Senin 26 Oktober 2020, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka terbanyak sampai dengan 30 Hari kampanye per paslon di 9 Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Paslon Eko Suharjo - Syarifah nomor urut 02 di Kota Dumai dengan 216 kali pertemuan.
Kemudian disusul terbanyak kedua adalah Paslon Zukri - Nasarudin, nomor urut 02 di Kabupaten Pelalawan, dengan jumlah pertemuan sebanyak 212 kali, dan terbanyak ketiga, dengan jumlah pertemuan 176 kali diselenggarakan oleh Paslon Abi Bahrun - Herman, nomor urut 02 di Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan untuk jumlah pertemuan tersedikit, yakni paslon Nurhadi - Toni Sutianto, nomor urut 01 Kabupaten Indragiri Hulu yang hanya 3 pertemuan. Lalu Paslon Siti Aisyah - Agus Rianto, nomor urut 03 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan jumlah pertemuan 14 kali, dan Paslon Husni Tamrin - T. Edy Sabli, dengan nomor urut 03 Kabupaten Pelalawan sebanyak 17 kali pertemuan.
"Total kampanye terbanyak se-Riau berada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah kampanye sebanyak 482 kali pertemuan, sedangkan kampanye paling sedikit berada di Kabupaten Siak, dengan jumlah pertemuan hanya 88 kali dan disusul oleh Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah kampanye sebanyak 113 kali pertemuan," ungkap Rusidi Rusdan.
Sementara itu lanjut Rusidi Rusdan, hingga memasuki Senin 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan 5 kali Surat Peringatan Tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Surat peringatan itu sambung Rusidi, seperti di Kabupaten Rokan Hilir, surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih kepada Paslon No urut 03 H. Asri Auzar - Fuad Ahmad, karena jumlah Peserta Kampanye hadir melebihi 50 orang.
Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada Paslon No. Urut 03 H. Said Ariffadilla – Sujarwo, karena melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.
Selanjutnya di Kabupaten Kuantan Singingi sebut Rusidi, surat peringatan juga diberikan kepada Paslon No urut 01 Andi Putra - Suhardiman Amby, karena jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan yakni hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol covid-19.
Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu, melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku tegas Rusidi, surat peringatan diberikan kepada masing-masing Paslon yakni Nomor urut 05 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo, karena telah melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020 dan melakukan kampanye di luar ruangan.
"Selanjutnya Paslon Nomor Urut 04 Wahyu Adi- Suriati yang melanggar Pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye dilapangan terbuka dan tanpa STTP," ungkap Ketua Bawaslu Riau itu.
Tidak sampai disitu lanjut Rusidi Rusda, terkait hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 9 kabupaten/Kota, pihaknya mendapati 2 (dua) dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon, melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan Dugaan Pelanggaran berupa membuat postingan di akun resmi Pemerintah Daerah yang menandai salah satu Pasangan Calon.
Postingan tersebut dilakukan oleh oknum Pejabat ASN di Lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan dan kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.
Sementara di Kota Dumai lanjut Rusidi Rusdan, terdapat dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Paslon 01 Hendri Sandra - Rizal Akbar dan 02 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.
"Total pelanggaran pemilihan, sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat sebanyak 25 pelanggaran," ungkap Ketua Bawaslu Riau.
Adapun jumlah pelanggaran di 9 kabupaten/kota selengkapnya dijelaskan adalah sebagai berikut: di Kabupaten Pelalawan terdapat 6 pelanggaran, di Kota Dumai tercatat 6 pelanggaran, Kabupaten Kepulauan Meranti 4 Pelanggaran, Siak 4 Pelanggaran, Kabupaten Rokan Hilir 1 Pelanggaran, Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran, dan di Kabupaten Indragiri Hulu 2 Pelanggaran.
Rusidi Rusdan juga mengungkapkan Pelanggaran Politik Uang terdapat di Pelalawan, sedangkan pelanggaran berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai Pemberian Tas bertuliskan nama salah satu Paslon dan kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses.
Sementara di kota Dumai lanjut Rusidi Rusdan, dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan terjadi, dikarenakan salah satu Paslon diketahui melibatkan 2 orang ASN saat berkampanye.
Menurutnya, Paslon tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
"Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ulas Ketua Bawaslu Riau.
Terkait kasus calon Walikota di Dumai, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah di lakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai, dan pemasalahan tersebut telah diteruskan hingga ke pihak kejaksaan.
"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN, saat ini berkasnya sudah di serahkan ke kejaksaan," ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan meyakinkan.
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban oleh Bawaslu sambung Rusidi Rusda, selama 30 hari kampanye masih terdapat 8.796 APK. Jumlah APK terbanyak berada di Kabupaten Rokan Hilir yang bentuk Baliho sebanyak 60 buah, Spanduk 4.416 buah, dan umbul-umbul 4.320 buah.
Sedangkan untuk kampanye dalam bentuk daring sebutnya, tidak ada penambahan, masih tercatat sebanyak 5 kali yang dilaksanakan di Kota dumai sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum pernah melaksanakan kampanye daring.
Kemudian lanjut Rusidi, terkait penyebaran virus Covid-19 selama sebulan masa kampanye, terjadi Peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Riau.
Dimana jumlah rata-rata penambahan yang terkonfirmasi covid-19 di 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020, rata-rata naik menjadi 47 orang per hari dari 42 orang per hari sebelum memasuki kampanye.
Angka ini menurutnya, didapatkan dari jumlah orang yang terkonfirmasi covid-19 satu bulan sebelum tanggal 26 September 2020, dibandingkan dengan satu bulan setelah tanggal 26 September 2020.
"Saya menghimbau penyelengara, Paslon, Tim Sukses atau Tim Kampanye serta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," pungkas Rusidi Rusdan mengingatkan.***
Komentar Via Facebook :