Satu DPO
Terekam CCTV saat Beraksi, Polsek Sukajadi Sergap Pelaku Curanmor

Foto Inset : Rekaman CCTV pelaku curanmor saat beraksi dan tersangka OA alias Okta (19) saat diamankan di Mapolsek Sukajadi pada Sabtu (24/10/2020).
PEKANBARU, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Sukajadi menangkap salah seorang tersangka pencurian sepeda motor dari kamar 309 Hotel Aquatel Jalan Tuanku Tambusai/ Nangka Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020) malam.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalaui Kapolsek Sekajadi AKP Hendri Gani, S.H., M.H., membenarkan telah melakukan penangkap tersangka inisial OA alias Okta di Kamar 309 lantai 3 Hotel Aquatel di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, pada Sabtu (24/10/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB yang kini sudah diamankan di Polsek Sukajadi.
"Aksi kejahatan tersebut diketahui setelah korban Surya Dinata (43), membeli gas dan meletakan gas ke dalam ruko dengan memarkirkan sepeda motornya di depan ruko Jalan Lili I Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek.
Kurang lebih 10 menit lanjut Kapolsek, korban keluar dan melihat sepeda motor merek Yamaha Mio Soul bernopol BM 6775 AC yang diparkirnya, sudah tidak ada lagi di depan ruko di Jalan Lili I itu.
"Lantas korban mengecek CCTV hotel dan melihat 2 dua tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motornya itu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi," papar Kapolsek.
Menurut keterangan korban, rekaman CCTV disebarkan di Sosmed kian viral, sehingga pihak hotel mengetahui dan menghungi korban, kemudian korban memberitahukan kepihak Polsek Sukajadi.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani, S.H., M.H, menindaklanjuti laporan tersebut dan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencurian.
"Informasi dari korban tersangka inisial OA alias Okta (19), sedang berada di kamar 309 lantai 3 hotel Aquatel di Jalan Tuanku Tambusai kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 20.00 wib," ujar Kapolsek.
Tidak ingin buruan kabur, tim opsnal bersama korban melakukan penggerebekan dan penangkapan ke hotel tersebut, sehingga salah satu dari tersangka inisial OA alias Okta (19), dapat ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib.
"Sedangkan seorang tersangka lagi, tidak berada di tempat masih dalam pencarian (DPO), barang bukti sepeda motor dibawa tersangka (DPO) ," pungkas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka sebut Kapolsek, adalah sehelai jacket yang digunakan tersangka warna hitam saat terekam CCTV di TKP, sepasang sepatu yang digunakan tersangka yang terekam cctv di TKP, sehelai celana jeans warna biru yang digunakan tersangka sesuai terekam CCTV di TKP dan alat bukti rekaman CCTV.***
Komentar Via Facebook :