Amankan Seorang Pelaku Pengrusakan Mobil Sedan PJR Lantas

Polda Riau Tangkap 21 Orang Pendemo Anarkis Tolak UU Ciptaker Pekanbaru

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSI (tengah) didampingi Direktur Reskrimum Kombes Zain Dwi Nugroho (kanan) dan Kabid Humas Kombes Sunarto (kiri) dalam Konferensi Pers nya Senin (12/10/2020) di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, guna menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi di wilayah Polda Riau dan menyikapi perkembangan situasi masyarakat terhadap pengesahan undang-undang omnibus law terkait cipta kerja.

Disamping melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif dengan cara melakukan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa pada anggal 7, 8, 9 Oktober 2020 lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual maupun tindak pidana yang terjadi.

Pencegahan yang dilakukan disamping melakukan komunikasi secara intensif dengan pimpinan organisasi, BEM, Ormas maupun instansi terkait, untuk mencegah terjadinya benturan-benturan yang tidak diinginkan.

Selama pada Rabu 7 hingga Jumat 9 Oktober 2020, Polda Riau berhasil mengamankan 21 orang yang melanggar hukum dilakukan para pendemo aksi penolakan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja di Pekanbaru.

"Pada 7 diamankan 1 (satu) orang, tanggal 8 diamankan 12 (dua belas) orang dan tanggal 9 mengamankan 8 (delapan) orang (5 pelajar dan 3 orang dewasa), yang mana 3 diantaranya membawa pecahan batu dalam tasnya dan 1 (satu) orang lainnya membawa botol minuman," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSI didampingi Direktur Reskrimum Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Kombes Sunarto dalam Konferensi Pers nya Senin (12/10/2020) di Mapolda Riau.

Diutarakan Kapolda Riau, Polda Riau sejak awal selalu menghimbau secara persuasif terhadap massa unras dan melakukan tahapan-tahapan tindakan sesuai aturan yang ada secara soft.

Baik secara pemasangan security barrier, penjagaan menggunakan pasukan Polwan negosiator, pasukan dalmas awal, hingg  terjadi pengrusakan gerbang gedung DPRD Provinsi Riau disertai dengan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan batu, kayu, bata maupun pecahan paving dan botol aqua kepada petugas pada Kamis (8/10/2020).   

"Karena sudah menuju ke arah anarkis dan untuk menjaga situasi kamtibmas, diputuskan untuk mengambil tindakan melalui penyemprotan water canon maupun penggunaan gas air mata kepada massa, agar tidak melakukan tindakan anarkis," ulas Kapolda Riau.

Akibat dari pelemparan-pelamparan yang dilakukan oleh massa unras, mengakibatkan 11 (sebelas) orang petugas mengalami luka-luka akibat lemparan dan bahkan ada beberapa yang di rawat.

"Disamping itu juga, massa unras juga melakukan pengerusakan fasilitas umum maupun kendaraan Dinas Kepolisian dibeberapa tempat, salah satunya adalah di halaman depan hotel Tjokro Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru," papar Irjen Agung SIE.  

Jenderal Bintang dua itu juga mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti CCTV, Ditreskrimum berhasil mengungkap peristiwa Tindak Pidana Pengerusakan Mobil Dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau yang terjadi pada Kamis (8/10/2020) sekira Pukul 15.20 WIB lalu.

Dimana sebut Kapolda Riau, beberapa orang yang diduga peserta unjuk rasa, melakukan pengrusakan terhadap satu Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau nomor polisi 122516-IV yang parkir di halaman parkir di Hotel Tjokro, dengan cara melakukan pengerusakan menggunakan batu dan kayu serta membalikkan mobil, sehingga mengakibatkan satu Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau tersebut rusak berat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit III Dit Krimum Polda Riau, telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut," ungkap Kapolda Riau.

Selaras dengan itu lanjut Irjen Agung, pada Senin (12/10/2020), tim Subdi III Ditkrimum Polda Riau, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku atas nama GY alias Gugun di wilayah Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru yang sempat bersembunyi akibat viralnya Video yang merekam pengrusakan yang dilakukan tersangka di media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bukan merupakan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) sebagaimana rekaman Video yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan pengrusaskan memakai Jas Alamamater Universitas Lancang Kuning bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang belum diketahui," ulas Kapolda Riau.

Adapun modus operandi yang digunakan lanjut Kapolda Riau, Pelaku mendapat informasi terkait renggiat dari WA Group pemuda di lingkungan tempat tinggalnya. Kemudian pada Rabu (7/10/2020) malam, pelaku yang berkumpul dengan beberapa temannya, sepakat untuk mengikuti unras pada Kamis 08 Oktober 2020 di depan kantor DPRD Riau.

"Kemudian pelaku meminjam Jas Alamamter UNILAK kepada temannya yang pernah kuliah di UNILAK dan pelaku pada Kamis 08 Oktober 2020 bersama dengan 3 (tiga) orang temannya berangkat menuju ke Pekanbaru dan bergabung dengan massa Unras dari Kampus UNILAK yang pada saat itu sedang menuju ke gedung DPRD Provinsi Riau," papar Kapolda Riau menguraikan.  

Selanjutnya sambung Kapolda Riau, pelaku mengikuti Unras di Depan Gedung DPRD Provinsi Riau hingga terjadi pembubaran oleh petugas. Pada saat itu pelaku ikut juga melakukan pelemparan kepada petugas, sehingga dibubarkan oleh petugas keamanan dan pelaku mundur kearah jalan jenderal Sudirman atau tepatnya depan hotel Tjokro Kota Pekanbaru.

"Ketika itu pelaku melihat mobil patroli Lantas sedang parkir di depan hotel Tjokro Jalan Jenderal Sudirman persimpangan Jalan Imam Munandar / Harapan Raya dan akhirnya pelaku melakukan penendangan, pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut," ucap Kapodal Riau.

Adapun Motif pelaku melakukan pengerusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas tersebut kata Irjen Agung, dikarenakan pelaku marah dan kesal, karena dibubarkan oleh pihak kepolisian, sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak satu unit mobil sedan dinas polisi lalu lintas.

Terkait adanya pengrusakan satu mobil tersebut lanjut Kapolda Riau, petugas mengamankan barang bukti yang berhasil disita dari TKP, antara lain satu unit mobil sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR, Bongkahan-bongkahan batu, 3 batang patahan kayu, 2 buah traffic cone dan pecahan lampu rotator.

Sementara barang bukti yang didapatkan dari pelaku Gugun, sehelai baju almamater Universitas Lancang Kuning, sehelai kaos warna hitam merk Fila bertulisan FUCK, sehelai celana panjang warna hitam merk BENHILL, sehelai masker warna kuning bertuliskan CORONA COVID 19, sebuah topi bucket warna hitam motif daun ganja dan unit sepeda motor merk Kawasaki jenis LX150H warna hitam

"Atas perbutannya, pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," papar Kapolda Riau.

"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan kepada pelaku GY alias Gugun, kami melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian serta pengejaran pelaku lainnya yang belum tertangkap. Kami dari Polda Riau menghimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Agung SIE meyakinkan.***


Reporter   : Ndanres Area  


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait