Hasil Curanmor Digunakan Beli Sabu dan Kebutuhan Sehari-hari

Lagi, Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Curanmor Modus Pinjam Motor Teman

Tersangka NW alias NOPI (23), pelaku curanmor mudus pinjam motor teman saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya Resta Pekanbaru (

PEKANBARU, Oketimes.com - Seorang pemuda diamankan Polisi setelah melakukan aksi penggelapan sepeda motor yang dipinjam dengan temannya, Sabtu (10/10/2020).

Pelaku diketahui berinisial NW alias NOPI (23), warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, melancarkan aksinya dengan pura-pura meminjam sepeda motor merek Beat warna hitam bernomor Polisi BM 4749 LQ milik korban Bintang Saputra (16) melalui Taya teman korban dengan alasan untuk menjemput teman.

Kejadian tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (30/9/2020) malam di Hotel Sabrina Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Setelah sepeda motor berada dalam penguasaan Nopi, korban menunggu tersangka untuk mengembalikan sepeda motornya, namun tersangka tidak kunjung datang.

Tidak sampai disitu, pada Jumat 2 Oktober 2020 malam sekira pukul 21.30 Wib, di Jalan Balam Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, tersangka kembali meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 5008 AAK, milik korban Siti Hasna (24) dan juga tidak dikembalikan tersangka.

Korban Siti Hasna dan Bintang Saputra melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polsek Bukit Raya pada 3 Oktober 2020, untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dan tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Tepat pada Sabtu (10/10/2020) siang, petugas mendaptat informasi tentang keberadaan tersangka di Pujasera Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sehingga Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim bersama Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal berangkat melakukan penangkapan tersangka dan berhasil diamankan ke Polsek Bukit Raya Resta Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap saat berada di Pujasera Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan tersangka sudah 3(tiga) kali melakukan penggelapan sepedan motor," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Mandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo, S.H., M.H., membenarkan telah menangkap tersangka penggelapan sepeda motor pada Sabtu (10/10/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib.

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor korban Bintang Saputra dan Siti Hasna yang telah di jualnya.

Selain itu, tersangka juga telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik Dika di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki.

"Sepeda motor korban milik Bintang Saputra dijual tersangka kepada Yudi (DPO) di daerah Kampar seharga Rp1,5 juta. Sepeda motor korban Siti Hasna dijual kepada Gusti seharga Rp2,500 juta. Sementara Gusti dan sepeda motor Beat warna biru putih ikut diamankan ke Polsek Bukit Raya," papar Kapolsek.

Diakui tersangka papar Kapolsek, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu, bermain judi online dan untuk keperluan sehari-hari.

"Barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Beat warna magenta hitam dengan Nomor Polisi BM 4749 LQ, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih disita polisi, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Bukit Raya.***


Reporter   : Ndanres Area 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait