Ruang Inap Kelas III Mangkrak, LSM Bara Api Sorot RSUD Bangkinang

Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing, melayangkan laporan investigasinya kepada pihak RSUD Bangkinang Kabupten Kampar, guna mempertayakan mangkraknya pembangunan ruang Inap Kelas III RSUD Bangkinang hingga tahun anggaran dan kontrak perpanjangan berakhir pada akhir Maret 2020 lalu belum lama ini.

Pekanbaru, Oketimes.com - Ditengah Pandemic Covid-19, Pemerintah sedang gencar melakukan pembenahan sistem kesehatan, terutama dengan pembangunan gedung Rumah Sakit atau pun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Bahkan Rumah Susun pun tidak terelak di jadikan pemerintah menjadi tempat perawatan pasien Covid-19 yang semakin bertambah.

Namun berbeda dengan pemerintah kabupaten Kampar, dimana RSUD Bangkinang yang seharusnya gedung nya dapat digunakan untuk penanganan genting pasien Covid-19, justru ada gedung yang telah dibangun, namun tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Hal inilah menjadi sorotan masyarakat, melalui Lembaga Swadya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Riau, mengemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar dinilai tidak serius dalam menangani Pasien Covid-19 di wilayah tugasnya.

"Kami saat di lokasi gedung RSUD Bangkinang, melihat kondisi yang memprihatinkan, ada tujuh pasien Covid-19 di gedung tersebut,  padahal gedung nya tidak selesai," kata Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Jumat (09/10/2020) di Pekanbaru.

Jackson Sihombing membeberkan, akibat mangkraknya pembangunan gedung RSUD Bangkinang tersebut, pihak gedung RS tidak dapat berfungsi dimasa Covid ini.

Diduga fasilitas gedung RSUD Bangkinang mangkrak, akibat adanya pembangunan yang tidak tuntas, padahal pemerintah Kabupaten Kampar sudah menganggarkan untuk penyelesaian pembangunan gedung.

"Kami sudah klarifikasi secara resmi kepada direktur RSUD Bangkinang dan sudah lampirkan data lengkap, agar menjadi perbandingan. Temuan kami ada lima paket anggaran yang diadakan dengan total senilai Rp31 miliar lebih untuk pembangunan gedung RSUD Bangkinang, tapi hingga kini kita belum dapat alasan dari mereka," papar Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau itu.

Ditanya menyikapi kurangnya transparan pihak RSUD Bangkinang, Jackson Sihombing mengatakan akan menyiapkan laporan.

"Kami LSM Bara Api menduga sudah ada indikasi, sudah memenuhi prosedural untuk dapat dilaporkan. Saya menduga pejabat RSUD memperkaya koorporasi, bangunan tidak selesai masyarakat dirugikan di sini, unsur Tipikor nya sudah ada," ungkap Hombing sapaan akrabnya.

Terpisah, Direktur Utama RSUD Kampar dr. Fitra Asmara, mengakui pembangunan ruang inap kelas III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau, belum tuntas hingga kini.

Fitra Asmara beralasan bangunan tersebut tidak selesai dikerjakan rekanan, lantaran lemahnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen PPK dan konsultan pengawas dalam mengawasi proyek lanjutan tahap III ruang inap kelas III RSUD Bangkinang itu, selama ini.

Bahkan lanjut Fitra Asmara, hingga kini PPK proyek tersebut yang saat ini diamanahkan kepada Masyusri selaku Kasi Cipta Karya PUPR Kampar itu, belum juga memberikan serah terima hasil pekerjaan pertama (provisional hand over-PHO) kepada Dirut RSUD selaku pengguna anggaran (PA).

"Saya sudah berulang kali meminta serah terima hasil pekerjaan pertama (provisional hand over-PHO) proyek gedung inap itu kepada PPK (Mayusri_red) baik secara lisan atau pun surat resmi. Namun PPK proyek tersebut tak kunjung memberikan penjelasan dan PPK sering menghindar saat kita temui di kantornya," kata Fitra Asmara kepada oketimes.com saat dihubungi Jumat malam (9/10/2020).

Tidak sampai disitu sambung Fitra, dirinya juga sudah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Kampar, untuk melakukan audit dan memeriksa hasil pekerjaan tersebut.

Hal tersebut dilakukan, mengingat lantaran banyaknya laporan masyarakat dari kalangan LSM atau media yang sudah mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, guna mencari tahu dimana letak kesalahan pelaksanaan proyek tersebut.

"Sebelumnya juga pihak Kejari Bangkinang Kampar, sudah meminta klarifikasi soal magkraknya bangunan itu, tapi sifatnya saat itu hanya sekedar mempertanyakan perpanjangan waktu kontrak atau adendum waktu pelaksaanaan saja, karena pekerjaan tidak selesai pasca tahun anggaran berakhir pada tahun 2019 lalu," ungkap Fitra.

Setelah adanya penjelasan tersebut lanjut Fitra, maka pekerjaan dapat dilanjutkan hingga akhir Maret 2020 lalu, namun setelah kontrak pekejaan berakhir pada Maret 2020 lalu, pihak rekanan juga tidak mampu menuntaskan bangunan ruang Inap Kelas III tersebut.

Lantas oketimes.com menanyakan, jika demikian terjadi sanksi apa yang sudah dilakukan pihaknya kepada rekanan tersebut?

Fitra Asmara mengatakan dirinya sebagai pengguna anggaran (PA) tidak bisa berbuat banyak untuk memberikan sanksi keterlambatan pelaksanaan proyek tersebut kepada rekanan, dengan alasan bahwa dirinya hanyalah sebatas pengguna anggaran saja, sebab menentukan proses administrasi dan pengawasan pelaksanaan proyek tersebut berada di bawah kewenangan PPK, Konsultan Pengawas dan Manajemen Kontruksi (MK) pada proyek itu sendiri.

"Kalau saya hanya sebatas pengguna anggaran saja pak, dan tidak mengerti soal teknisnya, sebab berkewenangan mangawasi proyek tersebut berada di PPK, Konsultan Pengawas dan MK nya sendiri," sebut Fitra berdalih.

Kembali ditanya, lantas bagaimana dirinya menyikapi bangunan tersebut untuk dapat dirampungkan kembali hingga bangunan tersebut dapat difungsikan untuk pelayanan pasien?

Fitra Asmara pun untuk saat ini tidak bisa berbuat banyak, karena PPK bangunan gedung yang diamanahkan kepada Mayusri Kasi Cipta Karya PUPR tak kunjung memberikan laporan hasil pekerjaan rekanan kepada pihaknyas selaku Pengguna Anggaran.

Ditanya soal pencairan termin proyek tersebut pasca kontrak berakhir pada akhir Maret 2020 lalu, sudah berapa persen dicairkan oleh pihaknya?

Dokter Fitra Asmara menyebutkan hingga saat ini pihaknya sudah mencairkan sekitar 92 persen dari Rp46 miliar nilai total kontrak kepada pihak rekanan.

"Kalau pencairan termin sudah ada 92 persen dari Rp46 miliar pasca perpanjangan kontrak pada 31 Maret 2020 lalu, sekarang tinggal 8 persen lagi," pungkas dr Fitra Asmara.

Sementara itu, Mayusri selaku PPK Proyek pembangunan lanjutan Ruang Inap Kelas III Tahap Tiga RSUD Bangkinang saat dihubungi kedua nomor ponselnya yakni 0823 2018 8XXX dan 0831 8531 0XXX, sedang dalam keadan tidak aktif, sehingga belum berhasil dimintai penjelasanya seputar mangkraknya pelaksanaan proyek tersebut.

Pesan pendek pertanyaan yang dikirimkan ke ponselnya itu, juga belum berbalas, hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, diberitakan oketimes.com, Proyek pembangunan lanjutan Ruang Inap Kelas III tahap tiga RSUD Bangkinang, Kampar, Riau, hingga memasuki tahun anggaran baru 2020, masih molor dikerjakan rekanan, meski tahun anggaran telah berakhir sejak 31 Desember  2019 lalu.

Proyek lanjutan tahap III ruang inap kelas III RSUD tersebut, dikerjakan oleh PT Gemilang Utama Alen selaku kontraktor pelaksana, dengan nilai kontrak Rp46, 6 miliar dari APBD Kampar T.A 2019.

Meski pembangunan ruang inap lanjutan tersebut mulai dikerjakan sejak pertengahan Mei 2019 lalu, dengan jangka waktu yang cukup lama, yakni, mencapai 229 hari kalender atau kurang lebih 7 bulan lebih dalam hitungan per 31 Desember 2019, namun proyek tak kunjung rampung di kerjakan rekanan.

Anehnya, pihak RSUD Kampar selaku penyelenggara dan penanggunjawab kegiatan, seakan tak 'berdaya' memberikan sanksi tegas kepada pihak rekanan PT Gemilang Utama Alen (PT GUA) yang sudah molor mengerjakan proyek tersebut tanpa tepat waktu.

Menariknya, meski pihak rekanan sudah mengalami keterlambatan pelaksanaan proyek hingga mencapai 229 hari kalender, selama tahun 2019 lalu, pihak RSUD Kampar, malah kembali memperpanjang kontrak hingga 90 hari kedepan pada tahun 2020, pasca berakhir tahun anggaran 2019.

"Luar biasa pihak RSUD Kampar ini, proyek sudah molor dikerjakan rekanan, malah diperpanjang pula waktunya. Saya curiga dengan pelaksanaan proyek ini, mungkin ada deal-deal tertentu dengan penyelenggara dan rekanannya itu (PT GUA_red) ," kata Ketua DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSP-K3) RI Ir Ganda Mora kepada oketimes.com pada Minggu (09/02/2020) di Pekanbaru.

Disebutkan Ganda Mora, kecurigaan proyek tersebut sudah lama diamatinya, yakni sejak pelaksanaan lanjutan dimulai sejak pertengahan Mei 2019 lalu.

Kecurigaan itu, semakin kuat sebut Ganda Mora, setelah memasuki akhir Desember 2019 lalu, kala proyek tak kunjung tuntas dikerjakan rekanan. Padahal, waktu pelaksanan cukup panjang, yakni mencapai kurang lebih 7 bulan lamanya.

"Padahal kerja kontraktor PT Gemilang Utama Alen, hanya melanjutkan kembali pembangunan proyek tersebut. Artinya tidak dari awal dilakukan pembangunan baru, seperti membangun pondasi atau kontruksi bangunan lainnya. Ada apa ini, saya curiga dengan pelaksanaan proyek ini," ungkap Ganda Mora.

Ganda Mora juga mengakui sudah melakukan investigasi mendalam pada pelaksanaan proyek tersebut belum lama ini. Dari hasil investigasinya, rekanan bekerja sesuka hati tanpa ada pengawasan yang berarti dilakukan pengawas proyek dan pihak PPTK, PPK dan Tim Teknis yang dilibatkan dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Banyak pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikas teknis dilakukan rekanan, mulai dari bahan materil yang tidak terjamin kualitasnya hingga pekerjaan yang asal-asalan," beber Ganda Mora.

Terkait temuannya itu lanjut Ganda Mora, pihaknya sudah membuat laporan kepada aparat penegak hukum di Riau, seperti pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan lainnya, untuk mengusut pelaksanaan proyek yang terkesan misterius itu.

"Ya, sudah saya laporkan dugaan korupsi yang mereka lakukan itu ke pihak Kejati Riau pada tanggal 06 Pebruari 2020 pekan lalu," ungkapnya.

Dengan adanya laporan tersebut lanjut Ganda Mora, dirinya meminta Aparat Penegak Hukum di Riau, menindaklanjuti laporan Lembaga IPSP-K3 RI tersebut, sehingga pelaksanaan proyek tersebut dapat berjalan baik pula kedepan harinya dan menjadi contoh bagi penyelenggara kegiatan pemerintah lainnya dengan baik kedepannya.

Terkait itu, Direktur Utama RSUD Kampar dr. Fitra Asmara, terkesan mengelak saat dikonfirmasikan pada Minggu (9/2/2020) malam. Lewat pesan Whatsapp, ia hanya bisa menyarankan, agar oketimes.com mempertanyakan hal tersebut kepada stafnya untuk menjawab pertanyaan oketimes.com yang dilayangkan lewat pesan adroidnya itu.

"Teknisnya, silahkan hubungi PPKnya," tulis Dirut RSUD Kampar dr Fitra Asmara menjawab pertanyaan oketimes.com lewat pesan WhatsApp yang diterima Minggu malam.

Meski begitu, oketimes.com mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan ruang rawat inap kelas III tahap III RSUD Kampar yang bernama Mayusri.

Lewat pesan android terulisnya, Mayusri mengakui proyek tersebut belum tuntas dikerjakan rekanan, tanpa menyebutkan apa alasan rekanan terlambat mengerjakan proyek tersebut dengan tepat waktu.

Ia hanya bisa menyebutkan bahwa kontrak pelaksanaan proyek tersebut masih diperpanjang hingga 90 hari kedepan, pasca masa berakhir tahun anggaran 2019 lalu.

Terkait soal perpanjangan kontrak rekanan kepada PT Gemilang Utama Alen, pihaknya mengaku telah melakukan sesuai petunjuk Keppres 16 tahun 2018 tentang pengadaan jasa pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 tahun 2015 yang memperbolehkan penyelenggara kegiatan melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan hingga tuntas meski tahun anggaran sudah berakhir.

"Sesuai dengan Keppres 16 tahun 2018 dan PMK 243 tahun 2015 di perbolehkan perpanjangan waktu pelaksanaan," tulis Mayusri lewat pesan WhatsApp menjawab pertanyaan oketimes.com.

Selain itu, Mayusri juga menyebutkan perpanjangan kontrak tersebut dilakukan dengan syarat rekanan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari sejak tanggal perpanjangan kontrak mulai dari 23 Desember 2019 hingga 21 Maret 2020 mendatang.

"Sanksi berupa denda, akan diberlakukan sampai selesai pekerjaan dengan hitungan 1/1000 dari nilai sisa kontrak," jawab Mayusri lagi.

Mengenai dugaan rekanan tidak mengerjakan sesuai spesifikasi teknis dan bekerja asal jadi, Mayusri hanya bisa mengatakan bahwa semua hasil pekerjaan rekanan sudah dicek oleh pihak Manajemen Kontruksi (MK) yang menyatakan sudah sesuai speksifikasti teknis yang ada dalam RAB kontrak.

"Semua barang-barang sudah di cek oleh MK, sesuai dengan spec," tulis Mayusri tanpa menjelaskan seperti apa spesifikasi teknis yang dimaksud.

Ditanya, mengapa waktu perpanjangan kontrak panjang sampai 90 hari dilakukan kepada pihak rekanan? Mayusri tidak bisa menjelaskan secara gamblang menjawab pertanyaan oketimes.com dan hanya bisa menyebutkan bahwa perbanjangan tersebut sesuai dengan Keppres dan soal kerugian rekanan sudah menjadi tanggugjawab pihak rekanan.

"Kami cuma menjalankan Keppres, rugi itu sudah menjadi akibat dari keterlambatan dan tanggung jawab rekanan dari 23 Des 2019 s/d 21 Maret 2020 nanti," pungkas Mayusri.***


Penulis   : Ari Speedr Hutasoit


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait