Tim Pemburu Teking Polresta Jaring 12 Orang Pelanggar Prokes C-19 di Jalan Riau

Tim operasi yustisi pemburu teking covid-19 Kota Pekanbaru, melaksanakan kegiatan operasi yustisi di Jalan Riau tepatnya di depan Jalan Bandung Kota Pekanbaru, Selasa (6/10/2020).
Pekanbaru, Oketimes.com - Tim operasi yustisi pemburu teking covid-19 Kota Pekanbaru, melaksanakan kegiatan operasi yustisi di Jalan Riau tepatnya di depan Jalan Bandung Kota Pekanbaru, Selasa (6/10/2020).
Tim dipimpin Iptu Emir Maharto Bustaroza terdiri dari personel TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemburu Teking di Jalan Riau pada pukul 09.30 WIB, kegiatan operasi dengan mematuhi prokotol kesehatan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H, melalui Iptu Emir Maharto Bustaroza selaku Pengendali Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 tahun 2020, mengatakan dalam kegiatan operasi tersebut terjaring sebanayak 12 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Kedua belas orang pelanggar ini, diberikan sanksi kerja sosial, karena mereka tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Kita melaksanakan penegakan hukum ini, terkait dengan penerapan protokol kesehatan covid-19, selama operasi dilakukan masih ada ditemukan masyarakat yang tidak disiplin dan tidak menggunakan masker," sebut Emir.
Selain memberikan sanksi sosial, tim pemburu teking covid-19 juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Dengan mematuhi kebijakan pemerintah, mengikuti adaptasi kebiasaan baru dengan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan atau keramaian," pungkas Emir meyakinkan.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :