Disuruh Perbaiki Tiga Unit Truk Fuso, Pemilik Bengkel Ini Preteli Spare Part Pelanggan-nya

Foto Inset : Tersangka SU alias Dona (48), Pelaku penggelapan spare part mobil truk saat diamankan Kamis (1/10/2020) di Mapolsek Rumbai Resta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Untung tak dapat di raih, malang tak dapat di tolak. Ungkapan ini sepertinya cocok dialamatkan kepada Zamzamir AF (44), korban penggelapan dan penipuan Spare Part Mobil Truk yang dilakukan tersangka inisial SU alias Dona (48), sekaligus pemilik bengkel Donald di Jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Zamzamir AF, menjadi korban penggelapan spare part tiga unit mobil truknya yang dititipkan di bengkel tersangka S alias Dona pada tahun 2016 lalu, untuk diperbaiki pelaku. Namun pelaku malah nekat melakukan penggelapan onderdil mobil truknya itu kepada orang lain untuk diperjual belikan.

Penjualan spare part tiga unit mobil truk tersebut, diketahui korban saat hendak mengambilnya dari bengkel pelaku, namun bukannya kabar baik yang didapati korban. Lantaran mobil tersebut tidak kunjung diperbaiki pelaku, justru onderdil tiga truk miliknya itu, raib dari dalam truk tersebut.

Merasa jadi korban penipuan dan penggelapan korban melaporkan perbuatan tersebut kepada Polsek Rumbai Resta Pekanbaru dan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rumbai, Pekanbaru, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, S.I.K, membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial S alias Donal (48), warga Kecamatan Rumbai pada Kamis (1/10/2020) sore.

"Pelaku merupakan tindak pidana penggelapan spare part mobil yang sedang diperbaiki di bengkel. Ia diamankan saat berada di Jalan Padat Karya atau tepat di Bengkel Donal Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, S.I.K dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan Minggu (4/10/2020) sore.

Disebutkan Kapolsek Rumbai, pada tahun 2015 lalu, korban Zamzamir AF (44) memasukkan satu unit mobil truk Fuso merek Mitsubishi Warna Putih dengan Nomor Polisi BM 9044 PU dalam kondisi mesin hidup ke bengkel Donal di Jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Tujuan korban, agar pemilik bengkel memasang tangki CPO ke mobil truk tersebut.

Kemudian pada sekitar tahun 2016 lalu lanjut Kapolsek, korban kembali memasukkan satu unit mobil truk bak merek Mitsubishi bernomor polisi BM 9048 PU, dalam kondisi mesin hidup dan bak mobil dalam keadaan rusak untuk diperbaiki atau meluruskan bak mobil truk tersebut.

Selanjutnya, sambung AKP Viola, pada tahun yang sama yaitu tahun 2016 lalu, korban kembali menitipkan dengan menumpang parkir satu unit mobil merek Mitsubishi warna orange dalam kondisi mesin hidup dan menitipkan dua unit Wing Tandem serta meminta tersangka SU alias Donal, agar memasang Wing Tandem ke mobil korban dan tersangka memasangnya, sedangkan sisa satu unit wing tandem lagi, terletak bengkelnya.

"Keseluruhan barang-barang diserahkan korban kepada tersangka selaku pengelola bengkel dan korban sudah membayar seluruh upah pengerjaan atas perbaikan mobil miliknya, namun karena kondisi saat itu sibuk, korban belum sempat untuk mengambil mobilnya," ungkap Kapolsek Rumbai.

Tepat pada Sabtu 12 September 2020 siang sambung Kapolsek, korban hendak berencana mengambil mobilnya di bengkel tersangka dan melihat sebagian besar onderdil atau Spare Part ke-3 (tiga) unit mobil milik korban sudah tidak ada lagi.

"Lantas, korban pun meminta pertanggung jawaban kepada tersangka dan tersangka berjanji akan memperbaikinya, akan tetapi tidak ada realisasi atas janjinya itu, sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Rumbai pada Kamis (1/10/2020)," ulas Viola.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH dan Piket Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Bengkel tersangka Jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dan mencari informasi saksi yang ada di lokasi kejadian, dimana saat tersangka berada di bengkelnya.

Berdasarkan keterangan dua mekanik bengkel berinisial HP alias hebo dan HS alias Heri lanjut Kapolsek, pada Jumat (28/8/2020) lalu, tersangka menyuruh kedua saksi untuk memindahkan As pikul mobil Mitsubishi BM 9048 PU ke mobil bak yang baru datang dari Medan, dengan memberti upah di berikan Rp900 ribu, namun pembayaran diberikan hanya sebesar Rp.500 ribu saja kepada HP dan HS.

Setelah dilakukan interogasi sebut Kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menjual As pikul milik korban Zamzamir AF, seharga Rp2 juta kepada sopir mobil yang datang dari Medan yang mengaku tidak dikenalnya.

"Sedangkan onderdil atau spare part lain, seluruhnya telah di jual kepada Hamdani dan Rulli, dan uang hasil penjualan spare part digunakan untuk kepentingan pribadi, kemudian tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Runbai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Mendengar penjelasan pelaku kata Kapolsek, tersangka langsung diamankan dan petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil tangki CPO Merk Mitsubishi bernomor polisi BM 9044 PU, dengan kondisi onderdil atau Spare Part sudah hilang seperti 4 unit as tarik, tungku garden depan dan belakang, kopling, 1 buah ban belakang sebelah kiri dan bamper depan.

Kemudian satu unit mobil Mitsubishi warna putih model bak bernomor polisi BM 9048 PU, dengan kondisi onderdil atau Spare Part sudah hilang yaitu, Core As, Transmisi, Radiator, Poli Mesin, Pil Pom, Moncong Gardan, Gigi Gardan, ban belakang sebelah kanan, 4 unit As tarik, As pikul, dan 2 buah ban belakang sebelah kanan.

"Selanjutnya juga diamankan satu unit Mobil Mitsubishi Fuso warna orange tanpa Nomor Polisi terpasang dengan kondisi onderdil atau Spare Part sudah hilang yaitu, 4 unit as tarik, 2 buah ban sebalah kiri belakang, tungku garden depan belakang, kopling, mesin, transmisi, Das Bord, Speedo meter, 2 unit pintu kabin, 2 buah kursi dan wing tandem," pungkas Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, S.I.K, merinci.***  


Reporter   : Ndanres Area 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait