Tak Sesuai STTP Kampanye, Pertemuan Terbatas AMAN Dibubarkan Panwas

Pasangan calon bupati-wakil bupati Rokan Hilir nomor urut 4, Afrizal-Sulaiman di Kecamatan Jalan Famili Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, mendadak dihentikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jumat (2/10/2020)

Bagan Batu, Oketimes.com - Kampanye dengan pertemuan terbatas atau dialogis pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Rokan Hilir nomor urut 4, Afrizal-Sulaiman di Kecamatan Jalan Famili Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, mendadak dibubarkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Penyebabnya, pelaksanaan kampanye terbatas yang digelar pada Jumat (2/10/2020) itu, diketahui tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari Kepolisian.

Sedianya kampanye pasangan berjargon AMAN itu, sesuai dengan STTP Kampanye di rumah Nafis yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman (Pajak Baru), namun karena sesuatu hal, sehingga kampanye dialihkan ke rumah Rohim di Kepenghuluan Bagan Batu.

Kampanye tersebut juga mendapat pengawalan dari petugas Polsek Bagan Sinembah dan Koramil 03/Bgs. Kedatangan paslon AMAN ini disambut oleh para pendukung dan juga petugas Panwascam Bagan Sinembah.

Kendati sempat beradu argumen antara paslon Bupati Rohil, Afrizal dengan Panwascam, akhirnya disepakati bahwa kegiatan kampanye dialogis itu, digagalkan dan diganti menjadi ajang silaturrahmi antara paslon dengan pemilik rumah dalam hal ini Rohim.

Ketua Panwascam Bagan Sinembah, Edy Syahputra Spdi kepada awak media, menegaskan kampanye tersebut bukan dibubarkan, tapi tidak dapat dilaksanakan lantaran kampanye tersebut tidak adanya STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari Kepolisian.

"Bukan dibubarkan, karena pembubaran itu ranahnya Kepolisian. Paslon nomor urut 4 tidak dapat melaksanakan kampanye, karena ada syarat yang belum bisa dipenuhi. Syarat tersebut adalah STTP, sebab sesuai dengan STTP, paslon AMAN ini melaksanakan kampanye dialogis di Pajak Baru, namun dipindahkan ke Jalan Famili. Artinya mereka tidak memiliki STTP di Jalan Famili," papar Edy Syahputra.

Edy juga sudah menyampaikan hal ini kepada paslon nomor urut 4 dan menanggapi hal itu, paslon AMAN juga sangat kooperatif dan menerima. "Akhirnya, paslon melaksanakan silaturrahmi dengan pemilik rumah saja," terangnya lagi.

Menyikapi hal tersebut, calon bupati Rohil nomor urut 4, Afrizal menerima keputusan dari pihak Panwascam. "Awalnya kita kecewa, namun kita harus mengikuti aturan, hingga akhirnya kita putuskan untuk melaksanakan silaturrahmi dengan pak Rohim dan keluarga," pungkasnya.***


Reporter   : Jhonari


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait