Kapolresta Pimpin Apel Gelar Pasukan PSBM Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru H Nandang Mumin Wijaya, S.I.K., M.H., saat menyampaikan arahan dalam apel gelar pasukan PSBM pada Jumat, 2 Oktober 2020 di halaman apel Mall Pelayanan Publik Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Asisten I Pemko Pekanbaru, pimpin apel gelar pasukan pada Jumat, 2 Oktober 2020 di halaman apel Mall Pelayanan Publik Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

Apel gelar pasukan PSBM itu, dipimpin Asisten I Azwan didampingi Kapolresta Pekanbaru H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H., bersama Dandim 0301 Kolonel inf Edy Budiman, S.I.P., M.I.P., Wakapolresta Pekanbaru AKPB Yusup Rahmanto, S.I.K., M.H, Kasat Pol PP, Kadishub Kota Pekanbaru, Kepala BPBD Kota Pekanbaru, Kadispasar Kota Pekanbaru, Kadis Damkar Kota Pekanbaru, yang dihadiri personel TNI, Polri gabungan pasukan apel dan lapisan masyarakat, dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Wali Kota Pekanbaru diwakili Asisten I Aswan menyapaikan pelaksanaan PSBM mesti penuh dengan rasa tanggungjawab dan tetap mengedepankan humanisme dengan cara persuasif dan edukatif, tidak ada yang arogan melakukan tindakan di lapangan.

"Keputusan Pemerintah upaya kita bagaimana bisa mensosialilasikan memberikan edukasi kepada masyarakat secara tegas dalam penegakan protokol kesehatan," papar Aswan dalam arahannya.

Asisten I Berharap, upaya pencegahan virus corona tersebut, setidaknya bisa memberikan efek jera kepada masyarakat dan pada akhirnya masyarakat secara bersama-sama dapat melaksanakan protokol kesehatan secara sadar dan mudah-mudahan upaya tersebut bisa membuahkan hasil kedepan.

"Jika di empat kecamatan ini belum membuahkan hasil, maka tidak menutup kemungkinan akan ditambah dengan wilayah-wilayah lain," ungkap Aswan.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Asisten I Azwan, atas dukungan kerja sama dalam rangka memberikan suasana nyaman ditengah-tengah masyarakat kepada Forkopimda, Kapolresta, Dandim, Danlanud beserta jajaran dan seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H, menyampaikan Pelaksanaan PSBM yang di mulai pada Jumat sore 2 Oktober 2020, memberikan arahan teknis kepada personel Satgas Covid Kota Pekanbaru.

Personel diberikan amanah oleh masyarakat Kota Pekanbaru, untuk bersama-sama menyatukan tekat untuk menurunkan penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru.

Apalagi setiap hari lanjut Kapolresta, semakin meningkat seperti yang disampaikan Asisten I, tidak pernah ada dibawah seratus setiap harinya dalam pelaporan yang disampaikan atau disajikan dari Dinas Kesehatan.

"Kita berada ditingkat ke-3 secara nasional penyebaran covid-19, oleh karena itu saya mengajak yang tergabung dalam satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, dalam rangka pembebasan sosial berskala mikro, kita fokus upaya kita untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru," sebut Kapolresta.

Lantaran itu, Nandang mengajak masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan terutama penggunaan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan dan menghindari kerumunan, cara bertindak dilapangan pertama, melakukan pengawasan disetiap kelurahan

Kedua, pengawasan di pos-pos pintu masuk dikecamatan kegiatan PSBM. Ketiga, upaya penyekatan di jalan-jalan protokol atau jalan masuk yang menjadi potensi titik kumpul atau menjadi titik keramaian atau kerumunan.

Keempat, ada tim pemukul mobile atau hunting sistem andalan dari satgas covid ini dalam rangka PSBM, dan tim ini akan menindak dan memburu teking orang-orang yang masih bandel tidak menggunakan masker akan dikejar, diburu dan akan diberikan sanksi sesuai peraturan Wali Kota yang sudah dikeluarkan Wali Kota yang sudah ada sanksinya.

"Bagi mereka yang tidak patuh akan bermain aturan pidana tentunya, selain dari peraturan Wali Kota No 130 maupun nomor 160 dan nomor 501, juga diberikan Payung Hukum berupa UU Karantina Kesehatan termasuk juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam pelaksanaan PSBM mengutamakan upaya penindakan karena sudah diberlalukan PSBM," papar Kapolresta.

Perwira Polri melati tiga itu juga menjelaskan apel gelar pasukan PSBM tersebut, untuk pemberlakukan 4 (empat) Kecamatan yang akan dijadikan PSBM, karena tingkat penyebaran covid-19 cukup tinggi antara lain Kecamatan Tampan sudah diperpanjang, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Payung Sekaki.

Disamping itu, dilaksanakan penyekatan jalan seperti Kecamatan Tampan Pintu Masuk jalan Garuda Sakti - HR. Soebrantas, Jalan  SM. Amin- U-Turn SPBU Tabek Gadang, Jalan  Soekarno Hatta - jalan HR. Soebrantas Pangkal  Fly Over.

Kemudian di Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai Penyekatan Pintu Masuk jalan Arifin Ahamad - Soekarno Hatta, Jalan Arifin Ahmad - Sudirman, jalan Soekarno-Hatta-Bakti, jalan Rambutan - Majalengka, jalan Paus - Garuda, Jalan KH. Nasution - Tugu Payung, jalan KH Nasution - Pasir Putih, jalan KH.Nasution - Pahlawan Kerja.

"Sedangkan untuk di Kecamatan Payung Sekaki Penyekatan Jalan Masuk Jalan Durian - Meranti, Jalan Durian Soekarno - Hatta," papar Kapolresta.

Kapolresta juga menyebutkan selain penyekatan jalan, tim mobiling, hunting sistem dan stasioner, tim mobiling dan hunting sistem melakukan penindakan terhadap orang- orang yang belum disiplin tidak menggunakan masker dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Sedangkan tim stasioner melakukan pemeriksaan dipintu-pintu masuk terhadap masyarakat dan pengguna kendaraan yang keluar masuk kecamatan yang berlaku PSBM.

"Kegiatan PSBM di 4 (empat) Kecamatan mulai diberlakukan selama 14 hari dari tanggal 3 s/d 17 Oktober 2020, kegiatan ini dilaksanakan pada malam hari dari pukul 21.00 wib s/d pukul 05.00 wib mulai diberlakukan hari Sabtu malam tanggal 3 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB," pungkas Kapolresta Pekanbaru.


Reporter   : Ndanres Area 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait