Didukung Peralatan Canggih

Satgas Teking COVID-19, Jaring 4.414 Pelanggar Prokes

Police Patrol Car: Mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition.

Pekanbaru, Oketimes.com - Semenjak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si, melepas Satgas Pemburu Teking Covid-19 pada Minggu (20/9/2020) atau setelah 2 pekan berjalan, Tim Satgas Pemburu Teking Covid-10 Polda Riau, menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Jumlah tersebut terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis. Satgas Pemburu Teking Covid-19, merupakan satgas terdiri dari personil gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertugas untuk melaksanakan penindakan secara aktif dan mobile kepada para pelanggar protokol kesehatan.

"Dasar Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease atau COVID-19 di Provinsi Riau serta Peraturan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota," kata Kabid Humas Polda Riau KBP Sunarto dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (02/10/2020) di Pekanbaru.

Sunarto memaparkan ada sebanyak 1.729 personil gabungan yang terdiri dari 1167 Polri, 321 TNI, 496 Sat Pol PP, dan 438 Dishub di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, untuk turun ke lapangan setiap harinya, guna mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak para pelanggar.

Menurutnya, pembentukan Tim Pemburu Teking Covid-19 ini adalah sebagai bentuk dukungan Polda Riau bagi upaya pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan, yang tertuang dalam pergub dan peraturan kepala daerah dalam sebuah sinergitas melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19.

"Anggota Sat Pol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum peraturan daerah akan selalu di kawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya di lapangan, sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan," sebut Kombes Sunarto.

Narto menyebutkan petugas saat ini tengah menjaring sebanyak 697 orang pelanggar protokol kesehatan, yang selanjutnya diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan.

Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar/janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.

"Untuk memberikan efek jera, petugas juga melaksanakan sanksi berupa hukuman denda. Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp.6.500.000,-. Hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19," ungkap Narto.

Mantan Kabid Humas Polda Sulteng itu juga mengatakan, guna memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan, Satgas saat ini dilengkapi oleh mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car, yang berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition.

"Dengan adanya kecanggihan teknologi itu, setidaknya dapat memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan," ulas Narto.

Perwira melati tiga itu juga menyabutkan upaya penindakan secara aktif melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19, akan terus dilaksanakan oleh Polda Riau bersama instansi terkait, guna memutus rantai penularan Covid-19 yang semakin meningkat di Provinsi Riau.

"Harapannya adalah menurunkan angka positif dan kematian Covid-19 serta meningkatkan angka kesembuhan hingga Covid-19 benar-benar hilang dari bumi lancang kuning yang kita cintai ini," kata Sunarto.***


Reporter   : Ndanres Area     

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait