Polres Siak Amankan Tiga Pengedar Sabu Koto Gasib

Tersangka AT (20), pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu saat diamankan pada Selasa (29/9/2020) di Mapolres Siak, Ria.

Siak, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Riau, berhasil menangkap 3 orang pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (29/9/20).

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK, melalui Ps.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, SH menyebutkan Tim Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil menangkap dan amankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu singkat kurang lebih 3 jam.

"Ketiga pelaku yang ditangkap dan diamankan tim Satres Narkoba yaitu AT (20), SY (34) dan MN (40)," kata Dedek.

Dedek menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Akasia Kampung Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib, marak terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat sekitar.

Di lokasi penangkapan tersangka AT, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berbekal informasi masyarakat dilakukanlah penyelidikan oleh personil Satres Narkoba.

"Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan ditangkaplah tersangka AT di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram," terang Dedek.

Dedek menceritakan penangkapan AT dan dilakukan pemeriksaan serta introgasi dari mana AT mendapat narkoba tersebut, Tim Satres Narkoba mendapat satu nama lain, yaitu SY dan langsung dilakukan penyelidikan. 

Selang beberapa menit, tersangka SY dan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram diamankan, sama seperti AT kepada SY juga dilakukan pemeriksaaan dan introgasi dan kembali mendapat satu nama lagi yaitu MN.

Tak menunggu lama tim langsung bergerak dan menangkap MN dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 Paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,58 gram.

"Ketiga tersangka ini merupakan warga kecamatan Koto Gasib dan saling berkaitan satu ke yang lainnya. Kasus ini masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, karena dari pengakuan MN dia mendapat barang haram tersebut dari salah seorang temannya yang namanya sudah dikantongi oleh Tim Satres Narkoba, pada saat ini masih dilakukan penyelidikan tentang keberadaannya," ungkap Dedek.

Tersangka dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Polres Siak untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

Dedek menghimbau kepada seluruh masyarakat barang siapa yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, jauhi narkoba sayangi keluarga.***

 

Reporter   : Sulaiman


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait