Kuasai Lahan Secara Non Prosedural, LSM LAMI Laporkan Oknum Aparat Kecamatan ke Polda Riau

Kordinator DPP LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Wilayah Provinsi Riau Barita Sidabutar, menyerahkan berkas laporan dugaan peralihan hak tanah secara non prosedural yang mengarah pemalsuan surat kepemilik lahan yang sah dengan pengklaim lahan pada Senin (28/09/2020) di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga kuasai lahan secara non prosedural atau tanpa disertai peralihan hak sesuai aturan dan ketentuan yang mengarah pemalsuan surat antara pemilik lahan yang asli dengan pengklaim lahan, DPP LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kordintor Wilayah Provinsi Riau, melaporkan sejumlah oknum-oknum aparat Kecamatan Rumbai dan kalangan swasta yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Senin (28/09/2020).

"Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK MSi dengan nomor surat N0: 038/B/PP-LAMI/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 yang diterima dan diparaf oleh Bripka Vicky bagian Sekretaris Umum Polda Ria," kata Barita Sidabutar Kordinator DPP LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Riau dalam konferensi pers nya usai menyerahkan Laporan tersebut Senin (28/09/2020) sore di Pekanbaru.

Disebutkan Barita Sidabutar, laporan dugaan peralihan hak atas lahan yang mengarah tindak pidana pemalsuan surat tanah dilakukan pihaknya, kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah provinsi Riau, guna mengkonfirmasikan kepada penyelenggara negara atau instansi pemerintah, apakah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih memiliki aturan dan ketentuan dalam proses pengikatan administrasi kepemilikan lahan atau tanah di provinsi Riau, masih terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Karena yang terjadi saat ini pada dua bidang lahan seluas kurang lebih 40.000 meter persegi atau 4 haktar yang berlokasi dari RT 08 RW 10 Kelurahan Umban Sari, setelah dimekarkan menjadi di RT 003 RW 008 Kelurahan Palas Rumbai Kota Pekanbaru, hingga kini masih belum jelas proses peralihan hak lahan tersebut, meski saat ini sudah dikuasai oleh oknum-oknum aparat kecamatan dan pihak swasta hingga kini secara non prosedural," ujar Barita.

Dijelaskan Barita Sidabutar, kepemilikan bidang lahan seluas 40 ribu meter tersebut, dahulunya merupakan milik dari Almarhum Sukarta Naingggolan seluas 20.000 meter berdasarkan surat SKGR bernomor surat: 669/595.3/KR/1994 yang ditandatangani oleh Camat Rumbai atas nama Drs John Lukman bernomor Induk Pegawai NIP: 010177450 tertanggal 29 Desember 1994.

Belakangan tanpa ada proses peralihan hak yang sah secara hukum lanjut Barita, surat SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) atas nama Sukarta Nainggolan tersebut beralih hak kepemilikan menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada orang lain yang saat ini dikuasai oleh atas nama Darmiati yang beralamat di Jalan Palas Mekar RT 003 RW 009 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai.

Kemudian objek lahan kedua seluas 20.000 meter sambung Barita, adalah milik atas nama L Hutagalung yang tidak lain istri sah dari almarhum Sukarta Nainggolan seluas 20 ribu meter persegi dengan alas hak Surat Tebang Tebas yang ditandatangani oleh Lurah Umban Sari atas nama H Amiruddin Hamid dengan NIP: 420002768 pada tahun 1996 yang belakangan surat tebang tebas tersebut juga sudah beralih kepada pihak lain, yang saat ini berada ditangan atas nama Roby Dadhan Marganti Ritonga, warga Kampar tanpa melakukan proses peralihan hak yang diduga kuat melanggar aturan dan ketentuan peralihan hak atas tanah.

"Anehnya lagi, Peta bidang yang tertara pada alas hak Darmamiati yang bersumber dari almarhum Sukarta Nainggolan dan peta bidang alas hak yang berada pada Roby Dadhan Marganti Ritonga yang bersumber dari L Hutagalung istri sah alm Sukarta Nainggolan, tidak sesuai dengan fakta di lapangan antara lain arah mata angin tidak sesuai, sehingga diduga merugikan pihak lain, selain korban keluarga alm Sukarta Nainggolan sendiri," ucap Barita.

Ironisnya lagi sebut Barita, guna memuluskan modus peralihan hak atas tanah milik alm Sukarta Nainggolan dan istrinya L Hutagalung, surat tebas a.n L Hutagalung yang sebelumnya diterbitkan oleh Lurah Umban Sari a.n Amirudin Hamid pada tahun 1996 lalu, belakangan malah dibatalkan oleh Badan Administrasi Negara pada level yang paling rendah pada tanggal 28 Juni 2020 yakni Pjs Lurah Palas atas nama Sardief bernomor NIP: 198212272010011027 yang diduga tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Hal yang sama juga terjadi pada surat keterangan tanah atas nama Roby Dadhan Marganti Ritonga, seluas 20 ribu meter atau dua hektar  yang sudah dibatalkan oleh Badan Administrasi Negara pada level yang paling rendah pada tanggal 28 Juni 2020 yakni Pjs Lurah Palas atas nama Sardief bernomor NIP: 198212272010011027 yang diduga tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan.

"Bahkan surat keterangan tanah yang dibatalkan lurah itu, sudah terjadi pemecahan yang dilakukan oleh Roby Dadhan Marganti Ritonga kepihak-pihak yang diduga turut serta dalam peristiwa melawan hukum tersebut," ungkap Barita.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pemecahan surat keterangan tersebut beber Barita Sidabutar, antara lain atas nama :

1. VH alis Vem dengan dua bagian yaitu 625 meter + 750 meter persegi (diduga Camat Rumbai)

2. IG alias Fur seluas tanah 750 meter persegi (diduga Kasipem Camat Rumbai)

3. AM alias Andri seluas 500 meter persegi ( diduga Pegawai Kecamatan Rumbai)     

4. RJO alias Jer seluas 250 meter ( diduga Pegawai Pengukuran Kecamatan Rumbai)

5. RJ alias Sitorus seluas 350 meter

6. HH alias Hendra selaus 375 meter (diduga RT 03 RW 08 Kelurahan Palas)

7. RL alias Tambunan 250 meter

8. TZ alias Tengku 300 meter

9. IY alias Yolan 250 meter

10. AN alias Nur 375 meter ( diduga RW 08 Kelurahan Palas Kecamtan Rumbai).

Dalam surat keterangan tanah atas nama Roby Dadhan Marganti Ritonga tersebut lanjut Barita, sudah ditandatangani oleh Badan Adminstrasi Negara Pjs Lurah Palas atas nama Sardief bernomor NIP: 198212272010011027 dan Camat Kecamatan Rumbai Vemi Herliza, S.STP. NIP: 198210172001122001.

"Kami berharap dengan adanya laporan ini, setidaknya kasus ini bisa diusut tuntas, agar tidak ada lagi korban-korban yang lain, akibat kesewenagan para pejabat-pajabat administrasi negara secara khusus di wilayah umum pemerintah kota Pekanbaru. Apalagi kasus ini sangat luar bisa terjadi saat ini dan ini merupakan pintu awal kita untuk melaporkan ke Polda Riau," sebut Barita Sidabutar.

Demikian penuturan Barita Sidabutar yang sedang akan tetap mendalami Ilmu Hukum Jurusan PERDATA Bisnis di Universitas Lancang kuning Riau.***


Reporter   : Ndanres Area                  


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait