Dua DPO

Terancam Hukuman Mati, Dua Pembunuh Sadis Sopir Travel Pekanbaru Kena Dor Polisi di Panti Pijat Binjai

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humasnya Kombes Sunarto dalam jumpa pers Minggu 27 September 2020 siang di Mapolda Riau

Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah dua hari melakukan pengejaran, Tim Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Riau, berhasil meringkus dua dari empat pelaku pembunuhan pengusaha rental mobil bernama M Alhadar, yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam sumur di Jalan Perawang - Siak Dusun Sekar Mayang Kecamatan Tualang pada 21 September 2020 lalu.

"Tersangka berinisial AN dan DV dilumpuhkan saat berada di tempat panti pijat Jalan Medan Binjai Simpang Diski Kota Binjai Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat (25/9/2020) bersembunyi usai menghabisi nyawa korbannya secara sadis. Sedangkan dua pelaku lagi, inisial IR dan DD masih diburu alias DPO," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Kombes Sunarto dalam konferensi Pers nya Minggu (27/09) siang di Mapolda Riau.

Selain mengamankan kedua tersangka lanjut Kapolda Riau, Tim Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Riau juga menyita barang bukti lainnya, termasuk mobil korban yang menjadi incaran para pelaku.

"Pelaku ini terbilang lihai, mereka juga berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak dari pengejaran petugas, mulai dari Langkat pindah ke Binjai dan ditemukan di sebuah panti pijat," sebut Irjen Agung SIE.

Disebutkan Irjen Agung, modus komplotan para pelaku ini adalah mengincar targetnya melalui postingan usaha jasa rental mobil yang diposting korban melalui akun media sosial (Medsos).

"Korban dikontak salah satu tersangka, seakan mau menyewa mobil. Kemudian mobil datang dan korban dihabisi," sebut Kapolda Riau.

"Saat masuk jebakan korban Alhadar dihabisi pelaku dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul di rumah tersangka AN, tak jauh dari lokasi jasad korban ditemukan pada 21 September 2020 lalu. "Yang bersangkutan AN dan DV, ikut menganiaya korban," ucap Kapolda Riau.

Tubuh korban M Alhadar ditusuk dengan senjata tajam beberapa kali, bahkan dipukuli dengan menggunakan benda tumpul.

Selain AN dan DV, petugas juga mengejar dua orang lainnya berinisial IR dan DD diduga kuat terlibat dalam kejahatan tersebut.

"Kemudian korban dibuang di dalam sumur dalam kondisi tangan terikat dan penuh luka, hingga jasadnya, ditemukan oleh warga sekitar pada 21 September 2020 lalu," papar Kapolda Riau.

Sementara itu, AN dan teman-temannya kabur membawa mobil korban yang memang jadi incaran mereka sejak awal.

"Motif perbuatannya, karena ingin menguasai mobil korban tersebut," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung SIE.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku lanjut Kapolda Riau, didukung bukti-bukti dan pelaku mengakui perbuatan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu XENIA warna abu-abu metalik yang saat ini telah di rubah warna menjadi hitam dengan cara di cat pilox dan nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.

"Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian  dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun," pungkas Kapolda Riau.***

 

Reporter  : Ndanres Area  


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait