Aimak, Mayat Janda yang ditemukan di Kamar Hotel Pekanbaru, Ternyata Korban Pembunuhan Teman Kencannya Sendiri

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mumin Wijaya, S.I.K, M.H saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan pembunuhan wanita di kamar hotel di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (24/9/2020)).

Pekanbaru, Oketimes.com - Mayat Wanita yang sempat ditemukan Viral di kamar 102 salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru pada Senin (14/09/2020) terungkap merupakan korban pembunuhan teman kencannya sendiri.

"Korban diduga tewas dibunuh oleh pelaku inisial ZA (45) yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai nelayan di daerah Langgam dan korban bernama Helfa Linda (45) honorer Kantor Kecamatan Langgam, warga Desa Langgam Kabupaten Pelalawan Riau," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (24/9/2020).

Disebutkan Kapolresta, peristiwa itu bermula pada Sabtu 12 September 2020 sekira pukul 05.00 Wib tersangka ZA menelpon korban Helfa Linda untuk karaoke di New Paragon KTV di Jalan Sultan Syarif Qasim No. 110 A-B-C Pekanbaru Riau. Pelaku dan korban ini sebelumnya kenal di Media Sosial," papar Kapolresta.

Selanjutnya kata Kapolresta, mereka bertemu di tempat hiburan malam tersebut sekira pukul 23.00 WIB bersama beberapa temannya dengan mengambil Room 15 hingga berakhir sekira pukul 07.00 WIB.

Usai elesai karaoke, tersangka ZA bersama rekannya Nursaili dan korban Helfa Linda pulang dengan menggunakan Taxi Blue Bird menuju salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Sehari kemudian Minggu (13/9) pagi sekira pukul 09.03 WIB, Taxi Blue Bird yang mereka tumpangi tiba di Hotel dan tersangka bersama korban turun dari Taxi mengambil kamar Hotel Nomor 102, sedangkan Taxi BIue Bird Iangsung berangkat mengantar Nursaili ke daerah Pasir Putih.

Lantas setibanya di dalam kamar, tersangka meminta korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, namun ajakan itu di tolak korban.

Akibatnya tersangka berbuat nekat menindih tubuh korban sambil kedua tangan tersangka menekan kuat bahu dan leher korban, sehingga korban Helfa Linda tidak bernafas dan mereggang nyawa.

"Mengetahui korbannya tewas, Pelaku meninggalkan korban di kamar tersebut pada Minggu malam sekira pukul 18.34 WIB," ungkap Kapolresta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom.

"Terhadap tersangka pelaku dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas mantan Irbid Irwasda Polda Kaltim itu meyakinkan.***

 

Repoerter  : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait