Diduga Jadi Modal Politik Firdaus, Dua Proyek Fiktif PUPR Dilapor LSM Bara Api ke Jaksa

Ketua Lembaga Swadaya Masyakat Barisan Rakyat Anti Korupsi LSM (Bara Api) Provinsi Riau, Jackson Sihombing Jumat 18 September 2020, melaporkan dua dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Pekanbaru tahun anggaran 2015 ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Lembaga Swadaya Masyakat Barisan Rakyat Anti Korupsi LSM (Bara Api) Provinsi Riau, Jumat 18 September 2020, melaporkan dua dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Pekanbaru tahun anggaran 2015 ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dua proyek yang diduga fiktif tersebut, yakni proyek Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT senilai Rp75,9 miliar yang dimenangkan PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa dan Pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai senilai Rp72,76 miliar yang di menangkan oleh PT Berkat Yakin Gemilang.

Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau, Jackson Sihombing mengatakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LSM Bara Api terhadap proyek Jalan Teluk Lembu di Kawasan KIT, pada tahun 2015, diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Pembangunan jalan tersebut baru terlaksana pada tahun 2018 dan 2019 yang dikerjakan oleh PT Bina Riau Sejahtera.

"Atas keterangan yang kami dapat dari warga setempat, pekerjaan tahun 2015 tidak ada. Menurut warga, saat itu ada yang membawa pancang-pancang ke lokasi. Setelah poto-poto, kemudian alat-alat tersebut dibawa kembali dari lokasi," kata Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Jumat (18/09/2020) siang, usai menyerahkan laporan yang diterima Dhea, staf Pelayanan Satu Pintu Kejari Pekanbaru.

Disebutkan Jackson, modus proyek fiktif tersebut seolah-olah PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa melakukan pekerjaan seusai lelang dan melakukan kontrak.

Diduga tanpa melakukan pekerjaan PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa melakukan pencairan termin sebesar 30 persen atau sekitar Rp27,59 miliar dengan dalil untuk uang muka dari total Rp75,9 miliar pasca kontrak.

Pasca uang muka dicairkan, pekerjaan pasca kontrak tidak terdapat pekerjaan yang dilaksanakan rekanan tersebut pasca kontrak, sehingga pekerjaan terkesan fiktif dan pencairan uang muka dilakukan rekanan.

"Kami menduga ada keterlibatan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, terlibat dalam pencairan dana tersebut, yang digunakan untuk memuluskan Pilkada periode kedua pada tahun 2017 lalu," ungkap Jackson Sihombing.

Ironisnya lagi, ternyata hal yang sama juga dilakukan oleh PT Berkat Yakin Gemilang selaku pemenang tender proyek Pembangunan Jalan Jembatan Siak V Akses Tol Pekanbaru - Dumai.

"Dari investigasi di lapangan, juga tidak terlihat adanya pekerjaan tahun 2015 senilai Rp58,5 miliar tersebut. Beberapa warga di lokasi juga, menyatakan hal yang sama. Hanya saja pernah ada alat-alat masuk kemudian poto-poto dan kemudian dibawa kembali dari lokasi,  papar Jackson.

Anehnya lanjut Jackson, berdasarkan catatan laporan keuangan Pemko Pekanbaru, ternyata ada pembayaran sebesar Rp58,5 miliar, sehingga pihaknya harus lebih ekstrim lagi melakukan investigasi.

"Lewat laporan kami ini, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk dapat mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Pekanbaru, dengan cepat, profesiona dan transparan," ucapnya.

"Dan jangan ada kesan pilih-pilih kasus dalam mengusut kasus korupsi di Pemko Pekanbaru," pungkas Jackson Sihombing.***


Reporter   : Ndanres Area   


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait